Kudus, isknews.com – Tak seperti sejumlah terlapor ke Bawaslu sebelumnya, sesuai janjinya, calon Bupati Kabupaten Kudus nomor urut 01, Samani Intakoris, hadir langsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus tanpa melalui aplikasi Zoom, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Senin (14/10/2024).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, laporan tersebut menuduh Samani telah melakukan pelanggaran kampanye di lokasi yang dilarang, tepatnya di Alun-alun Simpang 7 Kudus, yang saat itu digunakan untuk kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo yang dibiayai oleh APBD, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Kudus ke-475.
Laporan itu diajukan oleh Agung Imam Santoso, seorang warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, didampingi oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 (Hartopo-Mawahib), pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Samani tiba di Kantor Bawaslu Kudus sekitar pukul 12.45 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kehadirannya sebagai terlapor disambut oleh sejumlah awak media yang menantikan klarifikasi resmi dari Samani terkait tuduhan tersebut. Setelah satu jam lebih, hingga pukul 13.55 WIB, Samani menyampaikan klarifikasinya kepada komisioner Bawaslu Kudus.
“Total ada sekitar 20 pertanyaan dari Bawaslu. Semua kami jawab dengan jujur dan apa adanya. Semoga hasilnya baik dan semuanya berjalan lancar,” ujar Samani usai keluar dari kantor Bawaslu.
Ia juga menambahkan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya berfokus pada aktivitas yang dilakukannya saat berada di sebuah angkringan di sisi Timur Laut Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Ketika ditanya apakah ia melakukan kampanye di lokasi tersebut, Samani membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia hanya berhenti untuk makan di angkringan tersebut tanpa melakukan aktivitas kampanye.
“Kampanye? Sepertinya tidak ada. Saya hanya makan saja. Waktu itu saya berniat ke lodeh Pejagan, tapi melihat ada angkringan, jadi saya mampir untuk makan di situ,” jelas Samani.
Mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dialamatkan padanya, Samani menganggapnya sebagai pembelajaran penting, baik untuk dirinya maupun seluruh tim pendukungnya, agar lebih berhati-hati di masa mendatang.
“Kami berterima kasih kepada paslon nomor 02 atas laporannya. Ini menjadi bahan koreksi bagi kami semua. Salam hormat, semoga semuanya selalu sehat,” ujar Samani.
Samani juga mengimbau para pendukungnya untuk tetap semangat dan fokus pada perjuangan memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 01, yakni dirinya dan Bellinda Putri Sabrina Birton.
“Tidak perlu ada laporan balik. Kita fokus saja, konsentrasi penuh untuk memenangkan paslon 01,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, mengonfirmasi bahwa laporan dengan nomor register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 telah diproses dengan mengundang tujuh orang untuk memberikan klarifikasi. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu pelapor, dua orang saksi, satu terlapor, dan tiga pihak terkait lainnya.
“Dari tujuh orang yang kami undang, enam sudah hadir, tinggal satu lagi dari pihak KPU Kudus terkait lokasi kampanye yang belum hadir,” jelas Minan.
Terkait hasil klarifikasi yang disampaikan Samani pada hari ini, Bawaslu Kudus berencana untuk mengumumkannya pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sebelum itu, Bawaslu akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses lebih lanjut laporan tersebut. (YM/YM)