Kudus, isknews.com – Seperti tak mengenal lelah mempertanyakan haknya. Untuk kesekian kalinya, kembali Gabungan rangking (Garank) 1 saat tes Perades di Kudus beberapa bulan lalu, menggelar unjuk rasa menuntut untuk segera dilantik menjadi perangkat desa (Perades) sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam minggu ini.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa kali ini mengusung tema mempertanyakan isu Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus. Mereka memulai aksi dengan berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan dilanjutkan longmarch menuju depan air mancur atau depan Kantor Bupati Kudus, Para peserta aksi melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster dan tuntutan. Senin, (18/12/2023).
Di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sejumlah massa sempat melakukan aksi tetrikal di halaman gedung dengan mengangkat keranda sambil menaburkan bunga sebagai simbol matinya eksistensi hukum di Kudus. Sementara sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diterima masuk kedalam gedung Kejari dan berdialog denga kepala seksi intel Arga Maramba.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Kejari, massa pun bergeser ke depan Pendapa Kabupaten Kudus dengan cara longmarch. Aksi tersebut sontak membuat lalu lintas sepanjang ruas jalan Sudirman tersendat.
Sesampainya di depan Pendapa, massa melakukan aksi yang sama. Karena tidak ada perwakilan Pemkab yang menemui, beberapa perwakilan massa akhirnya hanya diperbolehkan melakukan aksi tabur bunga dan meletakkan keranda di halaman Pendapa.
Koodinator Garank 1, Intan Permata Dewi mengatakan, dari 196 orang Perades yang dinyatakan mendapat nilai tertinggi dalam seleksi Perades dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) oleh desa yang bekerjasama dengan FISIP Unpad, menyisakan 137 orang yang belum dilantik menjadi Perades hingga saat ini.
Hal ini lah yang dituntut para Garank 1 untuk segera ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Bupati Kudus dengan memberikan instruksi pelantikan Perades. Termasuk adanya dorongan dari Kejari Kudus terkait pelantikan Perades.
“Kami menuntut adanya pelantikan. Selain itu kami minta untuk tegakkan keadilan dan bersihkan Kudus sebagaimana mestinya,” terang Intan di sela aksi pagi ini.
Proses pelantikan, lanjut Intan, diharapkan bisa dilakukan minggu ini, terhitung pada Senin-Jumat, 18-22 Desember 2023.
Bahkan bila tidak dilakukan pelantikan dalam waktu yang ditentukan, Garank 1 dikatakan Intan, akan mempidanakan tindakan kepala desa yang tidak segera melantik, serta akan menggugat ke pemerintah pusat dengan turut tergugat mulai dari Presiden RI Joko Widodo, Ketua KPK, hingga yang bersangkutan (Pemkab Kudus).
“Kami yakin Pak Jokowi tahu kasus yang ada di Kudus ini. Jadi target kami melakukan gugatan ke pemerintah pusat. Presiden hingga Ketua KPK harus tahu keadaan di Kudus,” ujar Intan.
Intan juga menunjukkan rasa kecewanya atas pernyataan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan tentang kekosongan jabatan Perades sejumlah desa di Kudus tidak menimbulkan permasalahan.
Hal itu pun dikatakan Intan suatu hal yang kurang pas disampaikan pejabat pemerintahan.
“Minimal bersikap netral. Dalam asas Presumtio Iustae Causa bahwa itu (pelantikan) harus dilaksanakan terlebih dahulu, Pj Bupati harusnya tahu itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, selepas berkoordinasi dengan perwakilan Garank 1, Kejari Kudus akan mencoba mendorong dan berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait tuntutan Garank 1 untuk segera dilantik.
“Kewenangan pelantikan perangkat desa sesuai undang-undang ada di desa. Jadi kita dorong dan kita komunikasikan lagi dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Begitu pula dengan laporan adanya kerugian negara akibat tidak segera adanya perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di tiap desa, hal itu pun sudah ditindaklanjuti dan disampaikan ke setiap pelapor.
“Hasilnya akan kami dalami lagi tentang kerugian negara, di APBDes itu memang terjadi kerugian negara terkait pelantikan Perades itu atau tidak. Kita tunggu 31 Desember nanti,” jelas Arga. (YM/YM)