Tak Sesuai Judul dan Hasil Fisik, Mangkraknya Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Rejosari Kudus Dipertanyakan

oleh -1,195 kali dibaca
Penampakan bangunan mangkrak di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus yang sebelumnya merupakan Bantuan keuangan DPRD Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Paket pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada tahun 2021 disoroti oleh Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP) Riyanto. Menurutnya, proyek yang dibiayai dari APBD Kudus tahun 2021 tersebut dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu) aspirasi anggota DPRD didapati beberapa kejanggalan.

Riyanto mengungkapkan beberapa temuannya saat mendatangi lokasi proyek, bahwa bankeu senilai Rp195.500.000 yang dialokasikan untuk Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Rejosari Kudus itu tak sepadan hasilnya dan hanya berbentuk sebuah fondasi bangunan saja.

“Dari judulnya saja tidak ada kesesuaian antara fisik yang akan dibangun dengan alokasi anggaran. Dan faktanya, anggaran tersebut hanya cukup untuk membuat pondasi dan tidak ada kelanjutannya,” terangnya sambil menunjukkan gambar hasil pengamatannya di lokasi proyek.

Selain tidak ada kesesuaian antara judul dengan besaran anggaran, lanjutnya, akhirnya hasil pekerjaan yang berupa pondasi tidak ada manfaat bagi masyarakat. Padahal, alokasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat filosofinya harus membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

“Kalau uang rakyat hanya untuk membuat pondasi setelah itu tidak ada kelanjutannya, jelas itu bentuk pemborosan. Seharusnya anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang menguntungkan masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” tegasnya.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu pihaknya melayangkan laporan informasi ke Polres Kudus dan sampai saat ini masih berproses tahap penyelidikan. Menurutnya, informasi yang telah diterima, beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mulai Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.

Terpisah, Kepala Desa Rejosari, Aris Widiarto, membenarkan adanya panggilan tersebut. Walau mengaku lupa tanggal pemanggilannya tetapi dia ingat bahwa, undangan yang dilayangkan Polres Kudus cq Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan pada buan Pebruari 2023.

Disinggung juga apakah pihaknya pernah mengajukan permintaan ke Pemkab Kudus untuk pembangunan Gedung Serbaguna, pihaknya membenarkan. Hanya saja, setelah bantuan keuangan masuk kas desa, tetapi proses pembangunannya tidak dilaksanakan oleh desa karena pekerjaan diminta oleh teman pemberi aspirasi yakni Anis Hidayat, anggota DPRD Kudus dari Partai Golkar.

“Kalau sesuai prosedur harusnya yang mengerjakan desa melalui TPK desa. Tetapi ketua TPK Desa Rejosari samasekali tidak tau dan tidak dilibatkan,” pungkasnya. (Joss/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.