Tangkap Ikan Pakai Racun Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

oleh -4,209 kali dibaca
Foto : Ikan mati dari sungai di Desa Papringan setelah terjadi aktifitas meracun ikan, Sabtu (30/03/24)

Kudus, isknews.com – Di akhir musim penghujan seperti ini banyak warga Kudus yang memanfaatkan sungai yang mulai surut setelah sebelumnya meluap untuk mencari ikan, dari mulai memancing, menjala dan nganco. Namun ada juga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh undang-undang, seperti mengobat/meracun dan menyetrum.

Kegiatan meracun ikan adalah kegiatan yang sangat berbahaya karena sepanjang aliran sungai dibawahnya ikan akan mati dari yang besar sampai yang kecil, tak cuma ikan, hewan-hewan biota sungai seperti udang pun ikut mati.

Hal ini merugikan para warga tradisional yang kesehariannya mencari ikan seperti wader, tawes dan sepat untuk dijual, karena hasil tangkapan mereka dari alat tangkap sederhana akan berkurang drastis atau malah habis sama sekali. Belum masalah kesehatan yang ditimbulkan saat ada manusia atau hewan ternak yang meminum airnya.

Kegiatan meracun ikan marak sekali terjadi di Kudus, Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di sungai Undaan, mejobo, Desa Jepang dan yang paling baru yakni di sungai desa Papringan yang baru terjadi hari sabtu lalu, banyak ikan mati sia-sia akibat aktifitas meracun ikan. Namun setiap kali pihak kepolisian dari polsek datang, pelaku sudah tidak ada di TKP.

Perlu adanya peran serta masyarakat untuk turut aktif dalam penanggulangan tindak pidana meracun ikan, dengan cara langsung melaporkan kepada polsek terdekat jika melihat kegiatan meracun ikan agar para pelaku bisa tertangkap tangan.

Masyarakat jangan takut untuk melapor Karena hal ini dijamin oleh undang-undang yakni undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya seperti racun, diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Sudah cukup limbah rumah tangga dan limbah pabrik tahu ilegal tanpa IPAL mencemari sungai kita, jangan tambah dengan aktivitas meracun yang dampak kerusakannya berkali-kali lipat.  karena sungai adalah salah satu hal yang akan kita wariskan ke anak cucu kita dan juga sumber penghidupan bagi masyarakat banyak. (Suara Masyakarat).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.