Tari Keretek Telah Dipatenkan

oleh -1,040 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (07/12) Tari keretek yang diciptakan oleh Endang Tony dari Sanggar Tari Puringsari Kudus sejak tahun 1986 telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima Senin (07/12).

“Syukur Alhamdulilah dari penantian panjang akhirnya kita terima Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak didaftarkan bulan Mei 2015.” Papar Supriyadi Seniman pemilik Sanggar Puringsari juga merupakan suami dari Endang Tony pencipta Tari Keretek.

Tari Keretek yang menggambarkan aktifitas buruh rokok SKT ( Sigaret Keretek Tangan,red ) dari mulai memilih bahan hingga proses pembuatan rokok.” Surat ini merupakan bukti perlindungan hukum secara otentik hingga 70 tahun,kami sangat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam hal ini Dinas Pendidikan,Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Djarum Foundation yang telah membantu mensuport dan memberikan arahan selama ini.”

” Tak lupa juga semua pihak yang terlibat dalam melengkapi syarat administrasi maupun semuanya hingga Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami terima Senin tanggal 7 Desember 2015 pukul 09.00 melalui Direktur Djarum Foundation,Fx.Supanji.” Paparnya.

Ditambahkanya,tari keretek yang telah didaftarkan sejak bulan Mei 2015 lalu kini telah diterima Surat bukti Pencatatan Ciptaannya yang artinya apabila ada pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan komersial harus mendapatkan ijin dari pemilik Patent.

” Hak cipta yang telah diterima ini kemudian mau dikemanakan tentu akan kami diskusikan dengan rekan rekan seniman termasuk sebagai tari pelestarian serta pembinaan yang harus bisa go Internasional seperti waktu lalu dimana telah dipentaskan di 5 benua.” Imbuhnya.

“Tak lupa kami berharap,tari Keretek ditarikan dengan pas secara penuh karena merupakan ikon pembuatan rokok keretek,sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat,pejabat juga media yang telah berjasa hingga Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Pungkasnya.(ES/YM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :