Tarip Sewa Gedung LIK Diusulkan Naik Sesuaikan NJOP Tanah Setempat

oleh -1,386 kali dibaca

 

KUDUS, isknews.com – Lingkungan Industri Kecil (LIK) industri rokok kretek yang berlokasi di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dalam kesehariannya lebih sering sepi dari kegiatan produksi.
Pantaun isknews.com, Sabtu (25/6), dari sebanyak 8 perusahaan rokok kelas kecil yang menyewa gedung di komplek LIK itu, hanya 1 perusahaan yang aktif berproduksi, yakni PR Gentong Gotri yang menempati gedung unit K. Satu unit gedung bahkan disegel, yakni gedung yang sebelumnya ditempati PR Paku Bumi, karena pengusahanya tidak membayar uang sewa gedung.
Meskipun kondisinya seperti itu, SKPD terkait yang berwenang mengelola, yakni Dinas Perindustrian Koperasi (Perinkop) UMKM Kabupaten Kudus, mengusulkan kenaikan tarip sewa untuk pemakaian semua fasilitas yang ada di LIK industri rokok kretek itu, dari mulai gedung utama, tempat pelatihan industri rokok dan aula.
Hal itu terungkap pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi dan SKPD terkait. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II Nurhadi itu, membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kepala Dinas Perinkop UMKM, Hadi Sucipto, mengusulkan agar tarip sewa gedung utama di LIK yang digunakan untuk kegiatan industri rokok, dinaikkan ongkos sewanya dari tarip sebelumnya Rp 5 juta, menjadi Rp 7,5 juta per tahun. Dasar atau pertimbangan yang melatar belakangi usulan itu, perkembangan NJOP tanah di Desa Megawon yang menurut informasi warga masyarakat desa setempat, mengalami kenaikan rata-rata 5% setiap tahun. “Dengan dasar itu, kami mengusulkan agar gedung utama di LIK yang luasnya 400 meter persegi per unit itu, dinaikan tarip sewa bagi pemakainya.”
Fasilitas lain di LIK yang juga diusulkan kenaikan tarip sewanya, adalah ruang pelatihan industri rokok dan aula. Fasilitas yang sering disewa untuk berbagai kegiatan, baik oleh dinas maupun swasta dengan luas masing 20×20 meter dan 10×20 meter itu, tarip sewanya dinaikkan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 300 ribu per hari. “Di dalam dua ruang tempat kegiatan itu, tersedia fasilitas yang cukup lengkap, seperti AC, LCD, sound sistem, meja dan kursi. Jadi tarip sewa Rp 300 ribu per hari, menurut kami, tidak mahal,” tegas Kepala Disperinkop UMKM Kabupaten Kudus itu. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :