Tegakkan Prokes, Hartopo Berpesan Maksimalkan Satgas Jogo Tonggo

oleh -858 kali dibaca
H.M Hartopo saat memimpin rapat koordinasi tim satgas Covid-19 Kabupaten Kudus mengenai tindak lanjut surat edaran tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bertempat dilantai IV gedung Setda Kudus, Senin (11/1/2021). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus H.M Hartopo mengingatkan supaya memaksimalkan lagi Satgas Jogo Tonggo untuk meningkatkan peran Desa/Kelurahan dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Maksimalkan lagi Satgas Jogo Tonggo dari mulai lingkup RT RW sampai dengan Desa/Kelurahan untuk menegakkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” terangnya usai rapat koordinasi tim satgas Covid-19 Kabupaten Kudus mengenai tindak lanjut surat edaran tersebut tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bertempat dilantai IV gedung Setda Kudus, Senin (11/1/2021).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M Hartopo, unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Rumah Sakit, dan perwakilan CSR perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus menjelaskan bahwa kemarin hari sabtu ada intruksi dari Kemendagri tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dan ditindak lanjuti surat edaran gubernur.

“Surat edaran Bupati Kudus tentang PPKM merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jateng yang mengacu pada instruksi Mendagri untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 sebagai salah satu cara menekan angka covid-19 di Jawa Tengah,” ucapnya.

Dalam surat edaran itu, Plt. Bupati Kudus menginstruksikan kepada Pusat pelayanan Kesehatan yang ada di Kab. Kudus untuk lebih meningkatkan beberapa aspek pelayanan.

“Dalam surat edaran tersebut, mohon untuk ditindaklanjuti, disana sudah ada instruksi Bupati terkait peningkatan ketersediaan tempat tidur (TT) ICU, TT Isolasi untuk penanganan Covid-19 baik rumah sakit daerah maupun swasta minimal 30% dari ketersediaan saat ini dengan ketentuan di Kabupaten Kudus harus tersedia minimal 15 TT ICU untuk pasien Covid, ” jelasnya.

H.M Hartopo juga menambahkan untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai dengan kasus covid-19.

“Jumlah ketersediaan tenaga medis dapat ditambahkan melalui kerjasama dengan organisasi profesi meliputi IDI, PPNI, PATELKI, atau organisasi lainya. Jika perlu dapat ditambah dengan perekrutan tenaga kesehatan yang bersumber dari APBD 2021,” imbuhnya.

Sementara itu, Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto mengatakan bahwa di Jawa Tengah kasus covid terus meningkat, hal itu menunjukkan bahwa penerapan Prokes dimasyarakat masih lemah.

“Dengan terus melonjaknya angka covid-19 di Jateng, menunjukkan masih kendornya kedisiplinan masyarakat dalam hal penerapan Prokes, oleh karena itu TNI-Polri serta jajaran terkait akan terus bersinergi dengan Pemkab Kudus untuk lebih mendisiplinkan masyarakat utamanya dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Senada dengan Dandim, Kapolres Kudus AKBP. Aditya Surya Dharma pun akan terus bersinergi dengan Pemkab Kudus dalam hal penegakan hukum tentang protokol kesehatan.

“Kami TNI-Polri beserta jajaran terkait hadir untuk bersinergi bersama Pemkab Kudus dalam hal penegakan protokol kesehatan, kami terus berupaya untuk melakukan penekanan persebaran kluster baru dimasyarakat salah satunya dengan menjalankan operasi yustisi demi ketertiban masyarakat dalam penerapan Prokes, langkah tegas akan kami ambil terhadap masyarakat yang sengaja mengabaikannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus menegaskan tidak akan ada work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara ataupun pegawai lainnya dilingkungan Pemkab Kudus. Dirinya mengatakan aktivitas pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Jika diharuskan WFH bukan berarti libur kerja seperti mindset selama ini, Karena Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) harus menyesuaikan. Lebih lanjut,  jika pekerjaan tidak bisa di kerjakan dikantor, bisa di kerjakan dirumah sehingga tidak menggangu aktivitas dalam menyelesaikan pekerjaan. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :