Temukan Segel Telah Rusak, Ketua KPU dan Partai Demokrat Kudus Serahkan Putusan Sidang MK

oleh -1,771 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menanggapi temuan beberapa segel yang ditempel disejumlah amplop coklat berisi lembar plano C hasil dalam keadaan telah rusak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus atas sejumlah amplop coklat dari kontainer yang disimpan di Gudang Kapasan Desa Bakalan Krapyak Kudus, menjelang segera digelarnya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua DPC Partai Demokrat Mardijanto mengaku menyerahkan kondisi tersebut pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera menyidangkan kasus yang pemohon dan termohonnya merupakan kader Partainya sendiri.

Seperti diketahui, ketua KPU bersama sejumlah saksi dari Partai Demokrat, Bawaslu, kepolisian sebagai tindak lanjut akan segera disidangkannya kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK telah membuka kontainer berisi C-hasil Plano dan C-hasil kejadian khusus yang akan menjadi salah satu barang bukti di persidangan nantinya pada Minggu (28/4) kemarin.

Diketahui pula bahwa, gugatan PHPU dilayangkan Sumarjono, salah seorang Caleg DPRD Kudus dari Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat yang memiliki hasil perhitungan sebanyak 13 suara lebih kecil dari rekan se Partai dan se Dapil yakni Chaedar.

Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara disebabkan dugaan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya di Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8,  9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19; Desa Kedungsari TPS 39, dan Desa Rahtawu TPS 14,15,16.

Menurut Mardijanto atas temuan tersebut pihaknya menghargai apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD partai Demokrat dapil 2 Kudus, terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) (14/2) lalu.

“Dalam hal ini, saya sebagai ketua partai, tidak memihak siapapun, biar MK yang menilai, karena ini menjadi ranah MK,” kata Mardijanto ditemui siang ini, Senin (29/04/2024).

Rusaknya segel itu pun menjadi pertanyaan besar bagi DPC Partai Demokrat. Bila alasannya karena tergesek dan membuat rusak, apa alasannya.

“Saya tidak memihak siapapun, tapi harus tetap jujur dan adil. Dengan adanya seperti itu, bisa menjadi menguatkan bukti di MK. Makanya himbauan saya, ayolah kita sama-sama mengawal agar Pemilu ini kita jaga,” terang Mardijanto.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan, bahwa memang kemarin KPU Kudus membuka kontainer yang berisi C-hasil Plano dan C-hasil kejadian khusus.

Faisol mengatakan, dibukanya kontainer tersebut adalah untuk mengambil alat bukti yang diminta KPU RI sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan ke MK.

Menurutnya, kontainer yang dibuka memuat C hasil dari 21 TPS di Kudus. Rinciannya, 3 TPS dari Desa Rahtawu, 1 TPS dari Desa Kedungsari, dan 17 TPS dari Desa Gondosari.

“Pertama, kami diminta KPU RI untuk menyiapkan alat bukti formulir C-hasil berbentuk Plano, yang nantinya kita salin untuk kemudian MK bisa menghitung jumlah perolehan sebenarnya berapa,” kata Faisol.

“Kedua, alat bukti tambahan lainnya yaitu C kejadian khusus dan daftar hadir di TPS,” ujarnya melanjutkan.

Saat membuka kontainer yang berisi alat bukti tersebut, menurut Faisol semuanya berjalan dengan lancar. Namun memang ada sejumlah amplop yang berisi daftar hadir dan kondisi segel kertas robek.

“Saat kita buka C kejadian khusus yang berisi daftar hadir, amplopnya dalam kondisi segel kertas robek,” katanya.

Saat ditanya alasan bisa robek, Faisol tidak tahu pasti apa penyebabnya. Bisa jadi karena kertas segel kuras tebal atau karena pergeseran kotak-kotak dari TPS ke Kecamatan lalu ke Kabupaten, membuat kertas saling bergerak dan robek.

“Yang robek itu amplop alat bukti pendukung atau pendamping, berupa daftar hadir dan C kejadian khusus, bukan hasil penghitungan plano,” tegas Faisol.

Ketika disinggung apakah hal itu bisa memengaruhi hasil perolehan suara caleg, Faisol tidak tahu-menahu akan hal itu.

“Biar MK yang menentukan,” tegasnya.

Sementara ini, KPU Kudus dikatakan Faisol belum mendapat perintah untuk membuka kota suara hasil Pileg 2024. Namun ketika KPU RI meminta untuk membuka kotak suara, KPU Kudus siap melakukannya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.