Terbuka, Anggota Dewan Apresiasi Pj Bupati Atas Janji Berikan LHP BPK

oleh -1,181 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Rapat Paripurna DPRD Kudus yang digelar pada Jumat (28/6/2024) lalu diwarnai interupsi. Kali ini interupsi dilakukan oleh politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Ilwani.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kudus yang saat ini duduk di komisi D menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kudus, terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah maupun beberapa proyek di Kudus yang pembiayaannya bersumber dari uang negara. Apresiasi juga ditujukan kepada Pj Bupati Kudus, H Muhammad Hasan Chabibie.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kudus terkait pemeriksaan terhadap adanya beberapa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebelum adanya temuan dari BPK. Upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengembalikan uang negara patut kita dukung dan acungi jempol,” katanya dengan lantang.

Politisi yang memilih tidak mencalonkan lagi dalam pemilihan legislatif (pileg) periode 2024-2029 ini menegaskan, hibah APBD Kudus TA 2023 yang diberikan keada PCNU Kudus menurutnya ada yang harus diluruskan. Bahkan, dalam hal tersebut dia memuji langkah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kudus yang tidak memberikan hibah seluruhnya yang seharusnya sebesar Rp17.942 miliar.

Untuk hibah PCNU yang seharusnya diserahkan dua tahap, hanya tahap pertama yang di ‘cair’ kan sebesar Rp5,5 miliar. Sedang sisanya sebesar Rp12,4 miliar tidak diberikan karena pertanggungjawaban hibah tahap pertama oleh BPK ditemukan adanya ketidaksesuaian,” terangnya kepada wartawan isknews.com beberapa waktu lalu.

Bukan hanya hibah kepada PCNU saja yang menjadi sorotannya, tetapi hibah yang diberikan kepada organisasi lain seperti KONI, KNPI atau kelompok masyarakat tertentu juga tidak luput menjadi perhatiannya. Menurutnya, sebagai anggota dewan dia merasa memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan, termasuk masyarakat umum yang juga memiliki hal untuk mengawasi penggunaan anggaran yang uangnya bersumber dari pajak rakyat.

Selain dana hibah, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 juga tak lepas dari perhatiannya. Dikatakan, pembangunan yang menelan dana sampai puluhan miliar tersebut oleh dinas pengguna anggaran yakni Disnaker, Perikop dan UMKM pernah mengajukan permohonan pendampingan dari Kejari Kudus tetapi ditolak.

Belakangan, Kejari menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya. Temuan tersebut akhirnya menjadi proses pemeriksaan oleh pihak Kejari Kudus dan sampai saat ini masih berjalan.

*Atas langkah Kejari Kudus yang melakukan pemeriksaan terhadap ormas maupun dinas pengguna anggaran, kami memberikan apresiasi yang sebesar besarnya. Semoga langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan bisa menjadi efek jera supaya kedepan pengguna anggaran lebih hati-hati dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, apresiasi yang disampaikan H Ilwani juga ditujukan kepada Pejabat (Pj) Bupati Kudus. Apresiasi itu disampaikan atas kesediaan Pj Bupati Kudus H Muhammad Hasan Chabibie yang bersedia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada semua anggota dewan. Langkah tersebut dinilainya sangat bijaksana dan harus diapresiasi oleh seluruh masyarakat Kudus tanpa terkecuali.

“Selama ini masyarakat hanya mendengar bahwa Pemkab Kudus mendapat penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Akan tetapi masyarakat tidak pernah melihat bagaimana isi dari LHP tersebut,” tandasnya.

“Untuk itu, jika nantinya fisik dari LHP tersebut sudah diterima anggota dewan, maka masyarakat bisa membaca dan mengetahui sampai sejauh mana kinerja eksekutif dalam hal penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap perundangan dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :