Terkait Anjloknya Nilai Rupiah, Polri Terbitkan Surat Tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok

oleh -1,203 kali dibaca

Jakarta, isknews.com – 25/08 Untuk mengatasi anjloknya rupiah terhadap pasar international, sehingga barang atau kebutuhan pokok yang dikhawatirkan akan naik serta dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menimbun atau menyimpan barang. Dalam hal itu upaya menjamin keterseediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang utama serta untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, Polri mengeluarkan surat bernomor Mak/01/VIII/2015 tentang himbauan mengenai larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok pada Senin kemarin, 24/08.

Kemarin Polri menyampaikan surat tersebut yang dikutip melalui akun resmi Humas Polres Kudus Didalam isi suratnya menjelaskan bahwa kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah kapasitas maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga melibatkan harga pokok menjadi mahal atau harga naik tinggi serta menghambat lalu lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha melakukannya akan dilakukan tindakan tegas karena itu dianggap melakukan kriminal dengan melanggar pidana pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp. 100 Milyar dan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 50 Milyar.(SU/Red)

KOMENTAR SEDULUR ISK :