Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Bukti solidnya kerukunan antar umat beragama di Bumi Mina Tani, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati helat silaturahmi bersama Kapolres Pati di Aula Kantor Kesbangpol Pati, Selasa (05/09/2017), yang menyoroti konflik kemanusiaan etnis Rohingnya, Myanmar.
“Ini sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pati sangat solid dan terjalin hubungan sangat baik, serta tidak mudah terprovokasi dengan isu maupun informasi yang dapat berdampak perpecahan NKRI,” papar Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan seusai acara.
Lanjutnya, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi isu-isu yang mencatut nama agama. Dia menilai, masyarakat Pati sudah pandai memilih dan menjaring mana informasi di media sosial (Medsos) yang benar maupun hoax.

“Maksud dilaksanakan acara ini, karena saat ini beredar isu yang sangat hangat di medsos dan media elektronik, terkait etnis Rohingnya di Myanmar. Semakin cepatnya perubahan globalisasi saat ini, menjadikan urusan negara lain, menjadi urusan negara kita juga,” jelasnya.
Sekecil apapun informasi itu, imbuh dia, harus dilangsungkan responds terhadap kegiatan itu. Situasi demikian, apabila dibiarkan akan menjadi isu yang berkembang dan menjadi viral di masyarakat.
“Isu etnis Rohingnya yang kami lihat merupakan isu yang sudah diprovokatif, terbukti gambar-gambar banyak yang di edit sedemikian rupa,” kata Kapolres.
Sementara itu, Perwakilan Majelis Budha, Kasiran mengungkapkan, kegembiraannya dengan adanya kegiatan tersebut. Pasalnya, persoalan yang mengatasnamakan agama itu, bisa diluruskan bersama FKUB Pati.
“Majelis Budha mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres, yang mana asal mula kami was-was terhadap isu yang berkembang, sekarang kami sangat lega atas penjelasan Bapak Kapolres,” ungkapnya.
Ditambahkan, sebenarnya dari pihak majelis agama Budha sudah membuat kesepakatan, bahwa tidak akan terprovokasi tentang isu-isu yang telah beredar luas di medsos itu. Terlebih, isu akan adanya aksi di Candi Borobudur. Karena, sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di tempat umum, tidak diperkenankan aksi di tempat ibadah dan lokasi wisata. (Wr)






