Kudus, isknews.com – Dua remaja asal Kudus yang diduga kuat terlibat dalam video viral aksi sekelompok pemuda membawa senjata tajam akhirnya diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah aksi mereka yang terekam kamera dan tersebar di media sosial menimbulkan keresahan warga.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial MFG (16), warga Kota Kudus, dan AR (14), warga Kecamatan Kaliwungu. Mereka sempat diamankan oleh warga karena gerak-geriknya yang mencurigakan di kawasan perkotaan Kudus pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Patroli Polsek Kudus Kota yang sedang melintas.
Dalam video yang beredar luas, MFG terlihat mengendarai sepeda motor jenis Vario sambil menenteng celurit. Sementara AR mengaku membonceng seorang teman berinisial I, yang disebut sebagai pimpinan kelompok dan membawa senapan angin.
Diduga Bagian dari Kelompok Genk Jalanan
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa keduanya merupakan bagian dari komunitas genk jalanan yang dipimpin oleh I, warga Kaliwungu. Kelompok ini kerap berpindah-pindah tempat berkumpul, mulai dari kawasan Balai Jagong, angkringan, hingga titik-titik keramaian lain di Kudus. Aktivitas dan pergerakan mereka terpantau menggunakan media sosial.
Langkah Lanjut Polisi
Karena usia pelaku masih tergolong anak-anak dan melibatkan lintas wilayah, Polsek Kudus Kota telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus untuk pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga akan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
“Selain penyelidikan terhadap pelaku lain yang ada dalam video, kami akan menggencarkan kampanye anti-kriminalitas remaja. Edukasi kepada masyarakat juga penting, agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi premanisme seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan dan tidak bertindak main hakim sendiri. Komunitas remaja yang melakukan kekerasan atau aksi premanisme diminta untuk membubarkan diri sebelum ditindak secara hukum. (AS/YM)






