KUDUS, isknews.com – Sebanyak delapan proyek bidang pengairan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, tidak bisa dilaksanakan. Penyebabnya, proyek yang lelang dan pengadaannya oleh Bidang Pembangunan Sumber Daya Alam (PSDA) Dinas Bina Marga Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (BPESDM) Kabupaten Kudus itu, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kepala Bidang PSDA Dinas BPESDM Kabupaten Kudus, Hari Wibowo, yang dihubungi isknews.com, Selasa (19/4), mengatakan hal itu. Menurut dia, pada TA 2016 ini, dari data yang ada di pihaknya, proyek aspirasi DPRD bidang pengairan tercatat sebanyak 24 proyek, dari sejumlah itu, delapan diantaranya tidak bisa dilaksanakan. “Dalam RKPD Pembangunan Kabupaten Kudus TA 2016, delapan proyek itu tidak dimasukkan, sehingga tidak bisa dilaksanakan.”
Sedangkan untuk 16 proyek aspirasi DPRD yang masuk dalam RKPD, akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, yakni melalui lelang terbuka bagi penyedia jasa. Namun ada peraturan baru dari pemerintah pusat, lelang proyek aspirasi DPRD bisa dilaksanakan, setelah lelang proyek-proyek Dana Alokasi Khusus (DAK)
“Pada TA 2016 ini, proyek yang yang dibeayai DAK di Kudus ada sebanyak 7 titik, dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp 5,145 miliar.”
Hari selanjutnya menjelaskan, untuk proyek yang sudah berjalan sekarang ini, adalah yang anggarannya dari APBD Kabupaten Kudus TA 2016, terdiri atas proyek pembangunan talud dan saluran pembuang sungai. Dari sebanyak empat titik, proyek yang menyerap anggaran terbesar, yakni Rp 1 miliar, adalah pembangunan talud Sungai Gandu, di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, sepanjang 500 meter.” (DM)
Tidak Masuk Dalam RKPD, 8 Proyek Pengairan Aspirasi Dewan Tidak Bisa Dilaksanakan
KOMENTAR SEDULUR ISK :