Tidak Masuk Dalam RKPD, Pemasangan LPJU Di Jalan Menuju Obyek Wisata Colo Dan Rahtawu Ditunda

oleh -1,023 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas jalan yang menuju obyek wisata Desa Colo, Kecamatan Dawe dan Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang sedianya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 ini, ditunda, karena tidak dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus TA 2016.

Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (BPESDM) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris, melalui Kasie Energi Bidang ESDM, Tulus Santosa, yang dihubungi isknews.com, Senin (25/4), membenarkan hal itu. Menurut Rencana, untuk obyek wisata Colo, LPJU akan dipasang di ruas Jalan Desa Kandangmas – Cranggang, sedangkan untuk obyek wisata Rahtawu, LPJU akan dipasang di ruas Jalan Desa Menawan -Rahtawu. “Berapa jumlah titik LPJU yang akan dipasang di dua ruas jalan itu, belum tahu, karena belum dilakukan survei.”

Namun dengan belum dimasukkannya dalam RKPD, katanya lanjut, pemasangan LPJU yang diharapkan bisa mendukung dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di dua obyek wisata andalan Kabupaten Kudus itu, menjadi tertunda. “Kami akan mengajukan lagi, kalau memungkinkan pada APBD TA 2016 perubahan, atau kalau tidak bisa, pada TA 2017.”

Tulus menerangkan, pada TA 2016 ini, bidang ESDM mengajukan pengadaan proyek pemasangan LPJU di sebanyak 19 ruas jalan di Kabupaten Kudus. Namun dengan tidak tercantumnya dalam RKPD, pada TA 2016 ini, bidang ESDM tidak mempunyai kegiatan yang terkait dengan pengadaan proyek. “Kalau kegiatan yang terkait dengan perawatan dan perbaikan LPJU, ya tentu saja masih ada dan juga ada anggaran khusus untuk itu.”

Dia menambahkan, sampai dengan 2015 lalu, jumlah ruas jalan yang sudah terpasang LPJU di Kabupaten Kudus, mencapai sekitar 100, dari sekitar 120 ruas jalan, terbanyak di daerah perkotaan. “Dari jumlah LPJU yang terpasang sekarang ini, pajak yang dibayarkan pada 2015 lalu, mencapai sebesar Rp 32 miliar, atau rata-rata Rp 2,4 miliar per bulan.” (DM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :