Kudus, isknews.com – Tugas para komisioner KPU Kudus pada paska penyelenggaraan pemilu di wilayahnya ternyata belum benar – benar selesai, pasalnya paska Mahkamah Konstitusi (MK) membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sejumlah calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus ternyata juga telah mendaftarkan gugatannya terkait sengketa hasil Pemilu.
Tercata ada tiga caleg DPRD Kudus yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pemohon tersebut adalah atas nama Agus Wariono atau akrab disapa AW dari Partai Gerindra di Dapil 4, Bambang Kasriono atau akrab di sapa BK dari PAN di dapil 3 keduanya adalah caleg petahana, satu orang lagi Setia Budi dari partai Hanura permohonan terkait dengan persilisihan hasil pemilu di dapil 3.
Hal itu terungkap saat Komisioner KPU menggelar acara Media Gathering dan buka puasa bersama sejumlah awak media, di Hotel Proliman Kudus, Jumat (24/5/2019).
Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini MK memang memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan gugatan. Hal itu dilakukan setelah adanya penetapan dari KPU Pusat pada tanggal 22 Mei 2019 kemarin.
“Sesuai amanat undang-undang, peserta pemilu memang diberi kesempatan melakukan gugatan ke MK. Terutama dalam hal perselisihan hasil pemilu. Tapi hingga sekarang kamu belum tahu bagian mana yang digugat. Kami belum dapat surat resmi,” ungkapnya.
Langkah ke depan, ia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi atas gugatan ketiga caleg tersebut. Setelah diterima, baru kemudian akan dipelajari. Terutama apa yang digugat oleh para caleg tersebut.
“Hingga kini belum ada surat dari MK. KPU Pusat juga belum menyurati kami,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, adanya gugatan tersebut berdampak pada mundurnya penetapan hasil pemilu 2019 di KPU Kudus. Padahal penetapan bisa dilakukan selang tiga hari setelah dilakukan penetapan hasil pemilu oleh KPU Pusat.
“Untuk penetapan hasil pemilu DPRD Kudus masih belum tahu. Karena masih ada gugatan di MK. Kami masih menunggu keputusan dari MK nanti,” tandasnya. (YM/YM)