TIGA PELAKU PEMBACOKAN DI DERMAGA BANYUTOWO DI TUNTUT JAKSA 20 TAHUN.

oleh -1,096 kali dibaca

PATI,isknews.com – (22/02) Peristiwa tidak pidana pembacokan yang terjadi di dermaga pelabuhan Banyutowo Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Pati pada Sabtu (10/10/15) tahun lalu, yang mana setelah mengalami rangkaian proses persidangan, ketiga pelaku pembacokan di tuntut JPU ( Jaksa Penuntut Umum) Ari Kiswandi dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Hal tersebut di bacakan JPU ( Jaksa Penuntut Umun ) Ari Kiswandi saat sidang di pengadilan Negri (PN) Pati, Belum lama ini. Ketiga pelaku pembacokan tersebut adalah Karwanto (31), Sumartono (24), dan Imam Ashadi (19), semuanya warga Desa Banyutowo.

Menurut JPU, dituntutnya ketiga terdakwa dengan melalui sejumlah pertimbangan. Terlebih perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya korban yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer, subsider maupun dakwaan lebih subsider. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, serta pasal 351 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya saat sidang.

Atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Rencananya, pembelaan tersebut, akan mereka sampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (25/2) mendatang.

Seperti diketahui, ketiga pelaku melakukan pembacokan kepada korbannya Arif Pranoto (23) yang masih tetangganya hingga tewas di Dermaga TPI Banyutowo, usai menonton pertunjukan dangdut. Karena penuh luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, nyawa korban akhirnya tidak bisa tertolong lagi.

‪#‎Wibawajarot‬

KOMENTAR SEDULUR ISK :