Kudus, isknews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui akun media sosial facebook Damkar Kabupaten Kudus dan juga melalui U-Garuda 112, Selasa, 15 Desember 2020, Regu Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kudus selain pemadaman kebakaran juga Membasmi /mengeksekusi sarang tawon vespa affinis.
Regu Pagi yang dikomandani Effendi bersama anggota mengeksekusi sarang tawon di Pohon TPQ Darur Rohmah milik Ibu Supreh, dukuh Krajan, Desa Bae RT 3/1 Kecamatan Bae. Kemudian yang kedua di atap rumah milik bpk Akhmad Muhajir dukuh pereng, Desa Prambatan Lor RT 7/4 Kecamatan Kaliwungu.
Sementara Regu Pagi yang dikomandani Suprapto bersama anggota mengeksekusi sarang tawon di atap rumah milik Bpk Dody Setiady, dukuh tulis, Desa Gondosari, RT 1/1 Kecamatan Gebog.
Sarang tawon dievakuasi atas permintaan pemilik rumah karena mengganggu kenyamanan pemilik rumah juga warga sekitar. (AJ/YM)
Sumber : Satpol PP Kudus New






