Kudus, isknews.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 mengungkapkan adanya indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh beberapa lembaga penyelenggara pemilu dan sejumlah perusahaan.
Di sejumlah Perusahaan swasta, mereka menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap karyawan untuk mencoblos paslon tertentu pada hari pemungutan suara mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum 01, Wiyono, SH, kepada sejumlah awak media di Kantor DPC PDI Perjuangan Kudus, Rabu (21/11). Wiyono menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait praktik pemaksaan tersebut.
Menurutnya, beberapa perusahaan diduga memberi arahan tegas kepada karyawan untuk memilih paslon tertentu, sementara sejumlah petugas penyelenggara pemilu juga dituding kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada indikasi bahwa sejumlah perusahaan mengarahkan karyawannya untuk memilih salah satu paslon. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ungkap Wiyono, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi merusak integritas pemilu dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami sangat berharap semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, dapat menjaga netralitasnya demi terciptanya Pilkada Kudus yang demokratis,” tegasnya.
Tim hukum paslon 01 juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus untuk segera melakukan investigasi terhadap laporan-laporan tersebut.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada Bawaslu. Kami berharap mereka segera bertindak sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan bersih dan adil,” kata Wiyono.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi sasaran intimidasi, untuk tidak takut melapor.
“Jika ada karyawan yang merasa ditekan oleh perusahaannya, segera sampaikan kepada kami atau kepada pihak yang berwenang. Hak memilih adalah hak pribadi yang tidak bisa diintervensi,” tambahnya.
Wiyono juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan proses pemilu. Menurutnya, semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil dan media, perlu berperan aktif dalam memastikan netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Kudus 2024.
“Kami berharap Pilkada Kudus dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang bersih dan bermartabat. Ketidaknetralan harus dihindari oleh siapa pun yang terlibat dalam proses ini,” tandasnya. (YM/YM)