Kudus, isknews.com – Aduan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di Jalan Tengah area ARS, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, langsung ditindaklanjuti aparat Kepolisian. Polsek Bae Polres Kudus menggelar penertiban pada Kamis (5/2) sore guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Penindakan dilakukan setelah warga mengeluhkan aktivitas balap liar yang kerap terjadi setiap sore hari dan dinilai meresahkan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, petugas melakukan patroli dan penertiban di sekitar Jalan Tengah depan area ARS Gondangmanis. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga terlibat balap liar.
“Lokasi tersebut sering digunakan untuk balap liar dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Iptu Madiyono saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 14 kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Selain penindakan, polisi juga melakukan pembinaan. Khusus pengendara yang masih berusia remaja, petugas mewajibkan menghadirkan orang tua atau wali serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat pernyataan tersebut diketahui oleh orang tua, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa setempat.
Iptu Madiyono menegaskan, kendaraan yang diamankan baru bisa diambil setelah dikembalikan ke standar pabrikan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
“Langkah ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pencegahan,” tegasnya.
Polsek Bae memastikan patroli akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan balap liar dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (YM/YM)










