Toko Swalayan Tanpa Izin Bakal Ditertibkan

oleh -213 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Maraknya toko swalayan berjejaring baru di Bumi Mina Tani, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, angkat bicara. Legislatif menilai, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat harus ditegakkan, yakni dengan menertibkan toko swalayan tak berizin.

“Saya mendukung penertiban toko swalayan yang tidak memenuhi regulasi. Ini merupakan bentuk kepastian hukum. Juga, bentuk konsistensi Pemkab Pati dalam menegakkan aturan,” tegas Wakil Ketua II DPRD Pati, Muhammadun, Senin (17/04/2017).

Diketahui, belakangan banyak bermunculan toko swalayan berjejaring di Bumi Mina Tani. Padahal, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah mengambil langkah, untuk menghentikan pendirian toko swalayan berjejaring, karena jumlahnya sudah terlalu banyak. Juga, rancangan Perda baru tengah disusun pihak DPRD.

Selain itu, sejak Januari 2017 pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkap tidak lagi mengeluarkan izin bagi toko swalayan berjejaring. Tujuannya, pemerintah ingin menciptakan iklim perekonomian yang sehat bagi masyarakat.

“Sesuai ketentuan, toko swalayan yang tidak berizin harus ditutup. Tidak hanya ditutup secara formalitas, tapi perlu dipantau juga perkembangannya,” bebernya.

Seharusnya, imbuh Muhammadun, sejak bulan lalu tidak ada lagi toko swalayan berjejaring baru yang berdiri. Mengingat, pelayanan perizinan telah dihentikan karena menunggu penetapan regulasi baru.

“Kami masih menggodok beberapa ketentuan yang kami rancang, sesuai masukan dalam public hearing. Masih ada beberapa pertimbangan sebelum kami susun menjadi rancangan perda. Insyaallah sebentar lagi sudah rampung,” tandasnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :