Kudus, isknews.com – Tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berlokasi di RT 2/RW 1 Desa Barongan, Kota diminta untuk segera dibongkar. Permintaan pembongkaran itu sebagaimana tertuang dalam surat undangan satpol PP Nomor 300/567/24.02/2021 yang diisampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Camat, disebutkan jika pembongkaran itu upaya penegakan perda. Karena tower di lokasi tersebut tak memiliki IMB.
Sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, permintaan pembongkaran juga sesuai arahan dan rekomendasi dari Ombudsman RI Jawa Tengah. Atas beberapa dasar landasan hukum itulah, satpol PP melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap menara telekomunikasi (tower) milik PT Tower Bersama Group yang berlokasi di RT 2/RW 1 Desa Barongan, Kota.
Ditemui di lokasi, Pemilik lahan tempat berdirinya tower itu, Munarto, 56, menyebut pembahasan pembangunan jaringan telekomunikasi itu sejak Maret 2020 lalu. Dalam pembahasan lisan antara dia dan pihak pembangun tower, kontrak sewa lahan untuk tower itu selama dua puluh tahun.
Tetapi secara tertulis belum ada kesepakatan. Karena semula Munarto harus mengurus alih nama sertifikat atas lahan tersebut agar menjadi hak milik pribadi.
“Sehingga molor. Dan surat kesepakatan belum sampai saya, masih di notaris. Bahkan ini kemungkinan ada perubahan antara sepuluh atau dua puluh tahun,” jelasnya.
Dalam pembahasan kontrak secara lisan itu, Munarto menyebut nilai sewa lahan atas tower itu mencapai 90-100 juta per lima tahun. Tetapi itu belum pasti. Dan sejauh ini pihaknya baru menerima Rp 42,5 juta dalam bentuk pinjaman. Yang dikemudian digunakan untuk mengurus alih nama tanah tersebut.
“Luasan tanah yang disewa untuk tower berdiri ini 8×8. Namun di notaris menjadi 10×10. Dan saya akan menyesuaikan saja,” ungkapnya.
Meski demikian, Munarto telah mengurus Izin Warga (IW)) sesuai prosedur. Dengan meminta persetujuan kepada para tetangganya. Ada 31 KK yang dimintai. Dan hanya dua yang tidak sepakat. Tetapi proses pembangunan tower itu tetap berlanjut.
Bimo pelaksana lapangan pembangunan tower itu menyebut harusnya pembongkaran tidak buru-buru. Terlebih bangunan tower yang berdiri baru combat. Belum permanen. Dan telah mengantongi IW Sementara terkait IMB masih menyusul dan proses pengurusan.
“Kami meminta kalau kami melanggar perda, kami siap membongkar tower ini sendiri, kami sportif. Kalau salah kami bongkar. Cuma ini kan masih proses pengurusan, kan sesuai kesepakatan kami masih punya waktu hingga Agustus tahun ini,” ungkapnya.
Tetapi dia menyadari jika ada warga yang menolak pendirian itu dan melaporkan ke Ombudsman. Termasuk adanya surat teguran Satpol-PP. Sayang, Bimo menyesalkan alasan penolakan itu tak berdasar. Karena menekankan pada sisi tidak adanya sosialisasi atas pembangunan. Padahal menurutnya pihaknya telah melakukan itu.
“Kami datang tidak langsung bangun. Ada pemberitahuan. Tetapi tidak ramai2 kami kumpulkan karena situasinya Pandemi sehingga kami door to door. Dan tak ada manipulasi data, seharusnya kami juga diberi waktu untuk klarifikasi dengan pihak Ombudsman,” jelasnya.
Selain itu dia menyayangkan adanya pencopotan arus listrik. Karena dikhawatirkan dengan dicopotnya jaringan listrik di tower tersebut menyebabkan sejumlah fungsi keamanan tidak lagi berfungsi dan akan berdampak pada lingkungan sekitar jika terjadi hal tidak diinginkan seperti petir.
“Itu ada penangkal petirnya. Namun jika arus listrik diputus tentu tidak berjalan. Alangkah baiknya itu dipasang kembali, dan jika memang ada kesalahan sehingga terpaksa dibongkar kami siap dengan teknisi kami,” ungkapnya.
Menurut dia dimasa pandemi dan segala kegiatan banyak dilakukan dengan daring, keberadaan tower telekomunikasi ini sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi tower ini mengcover kebutuhan telekomunikasi warga sejauh radius 1,5 km.
“Kalau tower ini harus ditumbangkan tentu saja akan mengganggu konektifitas komunikasi warga dan para pelajar pengguna koneksi internet,” kata dia. (YM/YM)