Tower Bulungcangkring, Kasatpol PP : Kita Sudah Buat Surat ke Perusahaan Terkait

oleh -1,235 kali dibaca

Kudus , isknews.com – Wibawa Pemerintah daerah kabupaten Kudus kembali teruji dengan sudah lewatnya masa 7 hari Surat Peringatan 1 kemudian Surat Peringatan 2 berlaku 3 hari dilanjutkan Surat Peringatan ke 3 yang telah habis masa berlakunya terhitung Senin 15 November 2021

Hal itu disampaikan Koordinator LSM LePasP, Achmad Fikri kepada ISK melalui pesan singkat (22/11/2021).” Kami berupaya turut serta menjaga Wibawa Pemerintah dalam hal Penegakan Perda terkait Tower Bulungcangkring yang telah disegel hingga skema 733 juga sudah dilalui.” Terangnya.

Ditambahkanya, persoalan ini sudah bukan lagi menjadi urusan warga melainkan pihak perusahaan yang tidak ada itikat baik menghargai aturan pemerintah daerah dengan pihak Pemda yang diwakili Satpol PP sebagai Penegak Perda.

“ Patut diduga perusahaan yang mendirikan Tower mengantongi disposisi dari oknum orang kuat dan tentunya ini tidak gratis, pasti ada gratifikasi yang dilakukan oleh pengusaha kepada oknum, sebab sangat tidak mungkin warga luar daerah jika tiba tiba bisa membangun dan mendirikan bangunan setinggi puluhan meter di lokasi padat penghuni.tanpa melakukan sosialisasi dan sama sekali tidak mengantongi ijin ,ini presiden buruk dan menjadi contoh kelalaian Pemerintah Kabupaten Kudus” Tandasnya.

Karenanya kami akan kembali mengirimkan surat ke bupati sebagai upaya lanjutan agar wibawa pemerintah daerah tegak berdiri atas tolok ukur penegakan Perda.

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamongpraja kabupaten Kudus, Kholid Sheif melalui pesan singkat kepada ISK menyebut pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan .” Kita sudah buat surat ke perusahaan mas “ tulisnya.Saat ditanya lebih lanjut pihaknya masih belum memberikan jawaban secara terperinci. ( Mr ).

KOMENTAR SEDULUR ISK :