Kudus,isknews.com – Warga sepakat untuk menyegel tower yang berada di Jalan Pemuda Rt 03 Rw 04 desa Mijen kecamatan Kaliwungu Kudus dengan terlebih dahulu diadakan rapat warga yang kemudian terjadi kesepakatan untuk menyegel tower tersebut,Sabtu(11/09/2021).
Kades Desa Mijen,Singgih saat dimintai keterangan di lokasi kejadian mengatakan bahwa selaku Kades dirinya menjembatani tuntutan warga Rt 03 Rw 04 desa Mijen dimana sudah melakukan serangkaian upaya diantaranya Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat tapi tidak berujung solusi.Akhirnya kemarin sekitar 2 minggu yang lalu pihak tower datang menemui kami,dari pertemuan itu kami meminta dokumen pendirian dan terjadi kesepakatan dengan pemilik tower.
“Disepakati apabila sampai tanggal 7 September 2021 pihak tower tidak bisa menunjukkan dokumen pendirian,pihak tower mempersikahkan warga menyegel sementara sampai dokumen pendirian tower dapat ditunjukan.”terangnya.
Sementara itu Arif warga setempat mengatakan memang sudah ada kesepakan warga penyegelan ini,” Sebelumnya memang sudah ada kesepakan dengan warga sebelum tower ini disegel.”kata ia.
Sementara itu dilokasi kejadian ada pak Hadi selaku Sekertaris dari DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya(GRIB JAYA) menyebut,adanya kesepakan dari warga dan pihak tower sebelum menyegel.
” Sudah ada kesepakatan dengan warga sebelum penyegelan bahkan sekira dua minggu yang lalu pihak tower datang dan meminta waktu waktu sampai tanggal 7 september 2021 untuk menunjukkan dokumen pendirian tapi tak kunjung datang sehingga sampai lewat batas waktu warga sepakat untuk menyegel tower ini.Imbuhnya.( Ag/Ym).