Tumpeng dari Kudus Bawa Pesan ke Pemerintah, Tolak RUU Rokok Disetarakan Narkotika

oleh -2,324 kali dibaca
Para pekerja rokok di Kudus saat membawa tumpeng tembakau sebagai simbol penolakan RUU Tembakau Dianggap Narkotika, Minggu (28/5/2023).

Kudus, isknews.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) tahun 2023 memasuki usia ke-30. Pada Minggu (28/5/2023), telah diperingati 11.176 pekerja rokok di Kudus dengan senam bersama memakai pakaian batik untuk pemecahan rekor dunia dari MURI.

Ditengah-tengah rangkaian acara, sebanyak 30 tumpeng dibawa para pekerja rokok untuk dihadirkan di atas panggung, hal itu mengandung maksud dan pesan penting untuk pemerintah untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law produk tembakau yang disamakan dengan narkotika.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menegaskan jika rokok merupakan produk legal sehingga salah besar jika dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law produk tembakau (rokok) yang disamakan dengan narkotika.

Terlebih, kata Sudarto, saat ini ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari industri rokok. Mereka bangga menjadi pekerja di industri ini karena dengan pendidikan terbatas mereka memperoleh pekerja yang layak dan mampu menghidupi keluarga dan bahkan menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.

“Mereka bangga karena selama puluhan tahun turut memberikan kontribusi bagi penerimaan negara triliunan Rupiah melalui cukai dan pajak rokok dan menambah pemasukan warga,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka juga berharap agar sumber penghidupan mereka juga dijaga, dilindungi, dan diberi insentif oleh negara sebagaimana sektor-sektor industri lainnya.

“Harapan ini ditunjukkan dalam bentuk penyerahan 30 tumpeng tembakau dari pekerja yang diharapkan akan diteruskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. 30 adalah momen ulang tahun organisasi FSP RTMM-SPSI ke-30,” tegasnya.

“Kami mengimbau para pekerja rokok di Indonesia, khususnya di Kudus untuk tegak lurus menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang menyamakan rokok dengan narkoba. Karena itu penting nantinya untuk memilih wakil rakyat yang pro dengan produk tembakau,” sambungnya.

Pihaknya juga tengah menggalang penolakan melalui petisi online yang sudah ditanda-tangani sebanyak 60 ribu orang. Menurutnya, Jumlah ini akan terus bertambah.

Sementara itu, pekerja rokok di SKT Megawon I PT Djarum Devi N Fasa khawatir jika RUU RUU tembakau disamakan dengan Narkoba jadi disahkan, karena ada ratusan ribu orang pekerja di sektor tembakau akan kehilangan pekerjaannya.

Untuk itu, dirinya mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Produk rokok ini sudah ratusan tahun ada. Kami menolak adanya RUU Kesehatan yang menyatakan rokok sama dengan narkotika. Mohon Pemerintah memperhatikan nasib rakyat kecil pekerja seperti kami yang bekerja untuk menghidupi keluarga.” Kata Devi. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :