Kudus, isknews.com – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait tunjangan Inpassing guru non ASN Madrasah. Pekan lalu, Kemenag Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tunjangan Inpassing kepada guru yang berstatus non ASN Madrasah.
Tak terkecuali para guru non ASN Madrasah di Kudus juga turut bersorak gembira karena telah menerima tunjangan Inpassing.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus, Salma Munawaroh menyebut, di Kudus ada 1487 guru madrasah (non pns) yang bergaji setara golongan 3A ASN. Menurutnya, Pemberian tunjangan Inpassing merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru non ASN yang mengabdi di Madrasah.
Lebih lanjut, pencairan gaji untuk guru inpassing tahun ini, kata Salma, sudah dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Mereka mendapatkan gaji mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023. Gaji yang diterimakan pun sesuai dengan golongannya masing-masing.
“Mereka dapat dari bulan Oktober, November dan Desember, cairnya di Desember ini kemarin, langsung masuk ke rekeningnya masing-masing. Besarannya, Guru yang Non inpassing honornya Rp 1,5 juta, kalau inpassing (gajinya) minimal golongan IIIA Rp 2,7 juta,” terangnya.
Program inpassing ini tak setiap tahunnya diadakan. Seribuan guru madrasah non ASN tersebut, mendapatkan program inpassing pada tahun 2013 dan tahun 2023. ”Tahun ini ada 610 an guru yang mendapatkan program inpassing, sisanya dapat di tahun 2013 lalu,” jelasnya.
600-an Guru yang mendapatkan program inpassing di Kabupaten Kudus tahun ini meliputi guru RA, MI, Mts, dan MA. Salma menyebut bahwa seluruh guru non PNS yang bersertifikat pendidik dan belum berusia 55 tahun, telah mendapat kesejahteraan dari program inpassing itu.
“Hanya ada 86 guru yang tidak lolos inpassing karena mereka tidak memenuhi syarat umum, maksimal harus usia 55 tahun,” pungkasnya. (AS/YM)