Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati

oleh -1,920 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Ratusan buruh yang ada di Jepara menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah, Senin (30/10/2017). Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor Bupati Jepara setelah menempuh perjalanan sekitar 25 KM dari Mayong. Aksi massa ini menuntut agar Pemkab Jepara tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.

Demonstrasi tersebut diikuti oleh pekerja dari Sami JF  dan Parkland World Indonesia. Mereka dari PT Parkland yang berdemo kebanyakan masuk pada shift malam, sementara dari PT Sami, saat ini tengah ada kegiatan family gathering.

Aulia Hakim, Ketua FSPMI Jateng mengungkapkan, tumpang tindihnya aturan yang menyebabkan seperti ini. Jika penghitungan UMK 2018 menggunakan PP 78/2015 melanggar UU 13/2003 yakni penghitungan menggunakan survey KHL. “Berdasarkan survey yang kita lakukan, KHL di Jepara sebesar Rp. 2,2 juta. Sehingga setelah perhitungan, maka usulan UMK harusnya sekitar Rp, 2,4 juta,” katanya.

Foto: Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah. (Dok. Isknews.com)

Bowo Sutarno, pengurus SPN yang juga bekerja di PT Parkland World Indonesia (PWI) mengatakan, selama ini buruh menerima upah sebesar Rp 1.6 juta. Dengan besaran tersebut, ia mengaku masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, untuk membayar kontrakan sebulan saja Rp 500.000, belum lagi untuk yang lain-lain. “Kita meminta UMK bagi buruh minimum adalah Rp 2.4 juta,” jelasnya.

Hal serupa dikatakan oleh Sila Santika, buruh di PT Sami Yazaki. Menurutnya selama tiga bulan bekerja di pabrik tersebut ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp 1,6 juta. Dirinya meminta ada kenaikan upah menjadi  Rp 2.3 juta.

Pemkab Jepara sendiri melalui Dewan Pengupahan memakai skema PP 78/2015. Dalam komponen tersebut, tidak disertakan besaran survei KHL. Jika menggunakan skema tersebut, maka besaran UMK 2018 adalah sebesar 1.739.360. Angka tersebut naik Rp 139.360, dari UMK sebelumnya Rp 1.600.000.

Sementara itu, perwakilan buruh diterima oleh perwakilan Pemkab Jepara di ruang rapat 1 Setda Jepara. Perwakilan buruh diterima oleh Asisten II Setda Jepara Sujarot dan Asisten I Setda Jepara Ahmad Junaidi serta sejumlah OPD terkait. “Aspirasi yang disampaikan kita terima untuk selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Jepara. Sebab, saat ini Bupati sedang berada di Makassar,” jelas Sujarot. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.