Uang Titipan Pembayaran PBB Digunakan Menututp Temuan Inspektorat

oleh -522 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sebagian warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus mengeluhkan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga yang menemui wartawan media ini tetapi menolak disebut identitasnya menceritakan, mereka sudah membayar PBB tahun 2022 akan tetapi di tahun 2023 tagihan tersebut muncul kembali.

“Padahal kami sudah membayar tagihan PBB tahun 2022 melalui Desa tetapi di tagihan 2023 tertulis ada tunggakan di 2022,” terang warga Desa Ternadi yang wanti-wanti tidak disebut identitasnya.

Terkait keluhan tersebut, isknews.com mencoba menemui Kepala Desa Ternadi di Kantor Desa, Senin (3/7/2023). Menurut Kepala Desa Ternadi, Arik Wahono didampingi Plt Sekretaris Desa, Bambang membenarkan bahwa sebagian besar warganya sudah membayar tagihan PBB tahun 2022 melalui desa.

“Tetapi ketika inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di desa kami dan ada temuan, akhirnya Pemdes harusengembalikan temuan tersebut,” jelas Kades Arik Wahono.

Sebagai kepala desa yang baru dilantik, lanjutnya, temuan yang harus dikembalikan sebesar Rp80 juta tersebut tidak bisa terpenuhi. Pasalnya, ada saat itu uang yang ada ada kas desa hanya sekitar Rp 20 juta. Untuk melengkapi jumlah yang harus dikembalikan tersebut, Pemdes Ternadi terpaksa menggunakan uang pembayaran PBB yang dititipkan oleh warga.

“Tetapi kita sudah ijin ke kecamatan terkait penggunaan uang warga tersebut,” imbuhnya.

Bahkan, masih kata Arik Wahono, pada setiap kesempatan pertemuan dengan warga baik di tingkat RT atau pertemuan yang lain, persoalan penggunaan uang pembayaran PBB itu sudah disampaikan. Pada tagihan PBB 2023, warga yang sudah membayar tagihan 2022 tidak perlu membayar lagi karena akan dibayarkan Pemdes termasuk dendanya.

Terpisah Camat Dawe, Famni Dwi Arfana didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Faqri, ditemui media ini membantah bahwa Pemdes Ternadi sudah memberitahukan terkait penggunaan titipan uang PBB tersebut untuk kepentingan lain.

“Tidak mungkin saya mengijinkan uang titipan pembayaran PBB untuk kepentingan lain. Apalagi itu uang warga yang sudah berniat baik untuk tertib membayar PBB,” tegasnya.

Famni yang sebelumnya menjabat Kasi Pendapatan di Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sangat memahami terkait hal tersebut. Menurutnya, sebagai Camat pihaknya selalu mengingatkan Kades di wilayahnya untuk menyadarkan dan mendorong masyarakat membayar PBB tepat waktu.

“Karena, ketika masyarakat di desa tingkat pembayaran PBB bagus, desa juga akan menerima keuntungan finansial,” tegasnya.

Masih menurut Camat, sebenarnya kasus serupa sering dijumpai di beberapa desa di Kudus. Hanya saja, kejadian seperti itu dilakukan oleh oknum perangkat desa walau jumlahnya tidak terlalu besar. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :