UMKM Kudus Dapat Edukasi Bahwa Sertifikasi Halal Terbuka untuk Semua Agama

oleh -1,299 kali dibaca
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus mendapat pencerahan penting terkait proses sertifikasi halal dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Selasa (17/6/2025). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM

Kudus, isknews.com – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus mendapat pencerahan penting terkait proses sertifikasi halal dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Selasa (17/6/2025). Salah satu poin utama yang ditekankan adalah bahwa proses sertifikasi halal terbuka bagi semua pemeluk agama, tanpa terkecuali.

Hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi pelaku usaha non-Muslim, seperti Marta Ngarmiati, yang selama ini mengira bahwa hanya pemeluk agama Islam yang bisa mengajukan sertifikasi halal. Marta, beragama Kristen Protestan dan menjalankan usaha katering serta produksi camilan seperti keripik tofu, jangklong, dan cwikasu almond.

Pengalaman Marta menjadi refleksi atas masih minimnya pemahaman sebagian pelaku UMKM terkait prosedur dan syarat administratif dalam pengajuan sertifikasi halal. Ia pun menyambut baik adanya sosialisasi ini, yang menurutnya sangat membantu membuka jalan agar produknya bisa segera disertifikasi secara resmi.

“Saya bersyukur bisa ikut kegiatan ini. Sekarang jadi lebih tahu, ternyata saya juga bisa ajukan halal,” ucap Marta dengan penuh harap.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Badan Halal Indonesia, A. Haikal Hassan, menegaskan bahwa tidak ada syarat keagamaan dalam proses sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa semua pelaku usaha, apapun latar belakang agamanya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh sertifikasi halal selama produknya memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kewajiban harus beragama Islam untuk mendaftar sertifikasi halal. Prinsip utamanya adalah kehalalan proses produksi dan bahan bakunya,” tegas Haikal di hadapan para peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pelaku UMKM semakin meningkat dan tidak ada lagi kebingungan maupun kesalahpahaman dalam mengurus sertifikasi halal, yang kini menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pasar produk, baik di dalam maupun luar negeri. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :