Kudus, isknews.com – LSM – Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LepasP)hari ini bertekad akan melakukan aksi unjuk rasa di Depan pendopo Kabupaten Kudus (7/4), aksi yang merupakan upaya mengingatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar kembali kepada khittah yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosil bagi rakyat, sebagaimana mandat UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Achmad Fikri, korlap unjuk rasa tersebut, “Aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya dialogis dengan pimpinan Cabang BPJS Kesehatan yang dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berada di kompleks perkantoran jalan Mejobo Kudus, yang kami anggap masih belum menemukan titik temu yang proporsional”, katanya.
Selanjutnya Fikri menambahkan, “ Dalam implementasinya di Lapangan, masih banyak ditemukan keluhan baik dari pasien, Rumah Sakit, LSM, Politisi di DPR maupun elemen kelompok yang lain, perjalanan setahun BPJS Kesehatan masih jauh dari Harapan Masyarakat”, tambah Fikri.
Beberapa catatan yang akan menjadi materi demo pada hari ini seperti tertuang dalam blue print mereka adalah, peraturan direksi BPJS Kesehatan no. 211 tahun 2014 yang mengharuskan bayi baru lahir dari orang tua kelas 3 harus mendapatkan rekomendasi Dinas Sosial, Penetapan masa tunggu kartu aktif selama 7 hari untuk peserta mandiri, peraturan pemberlakuan pengurusan kartu 3×24 jam kepada peserta, Minimnya sosialisasi dari BPJS terkait manfaat menjadi peserta BPJS utamnya peserta mandiri, Tidak ready dan standby nya pestugas BPJS di Rumah Sakit sehingga mengakibatkan hambatan bagi pasien, meminta pihak direksi BPJS Kesehatan agar membatalkan peraturan BPJS No 211 tahun 2014 dan aturan tentang masa tunggu kartu aktif selama 7 hari serta BPJS Kurang sosialisasi program dan blusukannya ke masyarakat. (YM)