Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Truk Kudus Tuntut Kemenhub Revisi UU ODOL

oleh -2,603 kali dibaca
Para pengemudi truk berfoto bersama usai melakukan unjukrasa dan beraudiensi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Suasana ruas jalan Mayor Basuno depan Pasar Bitingan Ploso hingga jalan Jl. HM Subchan ZE  depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus sempat tersendat pagi tadi, saat ratusan pengemudi bersama kerabat kerjanya menggelar unjuk rasa dengan berkonvoi dan memarkirkan kendaraan truk besar mereka disepanjang jalan tersebut, akibat tak muatnya halaman parkir Dishub untuk menampung jumlah kendaraan para pengunjuk rasa, Kamis (17/02/2022).

Ratusan pengemudi truk yang berasal dari berbagai komunitas dan perusahaan itu tergabung dalam Aliansi Pengemudi Nasional, menuntut agar pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang dan Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kebijakan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL).

Para pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan, pemberlakukan normalisasi Over Dimension Over Load atau zero ODOL telah mengakibatkan hilangnya mata pencaharian untuk menghidupi keluarga mereka.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang pemberlakuan normalisasi ODOL tersebut karena banyak sopir truk yang akan kehilangan mata pencaharian ketika aturan tersebut diberlakukan,” kata Ketua Umum Aliansi Pengemudi Nasional Suroso didampingi kuasa hukum Slamet Riyadi saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto di aula Kantor Dishub Kudus.

Ia memastikan tidak semua sopir mampu melakukan perbaikan dimensi truknya karena selama ini sudah terbebani angsuran pelunasan pembelian truk serta biaya operasional kendaraan, ditambah lagi biaya perbaikan dimensi kendaraan.

Selain itu, dia memandang perlu Pemerintah terlibat dalam penyusunan standardisasi tarif untuk jasa pengiriman karena selama ini tidak ada sehingga pengguna jasa pengiriman barang maunya mendapatkan tarif yang murah.

Ia mengingatkan dalam penyusunan aturan sebaiknya melibatkan masyarakat bawah, terutama sopir truk yang mengetahui permasalahan di lapangan. Selama ini yang diajak bicara hanya Organisasi Angkutan Darat (Organda) selaku pengusahanya.

Muh Ali Ikhsan, sopir truk, mengungkapkan hampir semua truk dalam mengangkut barang mengalami kelebihan karena selama ini tarifnya tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan.

“Kalaupun pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL sehingga harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkutan barang,” ujarnya.

Ia mencontohkan tarif pengangkutan pasir sebanyak 8 kubik selama ini hanya sekitar Rp2,5 juta. Namun, dengan adanya aturan baru yang memaksa setiap truk melakukan perbaikan dimensi kendaraannya tarif pengangkutan pasir menjadi lebih mahal karena bisa mencapai Rp5 juta untuk mengangkut 8 kubik pasir.

Di hadapan ratusan sopir truk, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir truk ke Kementerian Perhubungan RI, mengingat aturannya berasal dari pemerintah pusat.

“Kami persilakan untuk membuat surat keberatan soal aturan zero ODOL dan solusi yang diinginkan, termasuk tarif jasa angkutan yang diinginkan sehingga nantinya bisa saya sampaikan langsung ke Jakarta pekan depan,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.