Upah Minimun Kabupaten Kudus Diusulkan Naik 0,09 Persen

oleh -2,576 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus pada 2022 diusulkan naik 0,09 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya Rp 2.290.995,33 menjadi sekitar Rp 2.293.058,26. Jadi, UMK Kudus hanya sebesar 0,09 persen atau sekitar Rp 2.062,93 saja.

“Dari kesepakatan diusulkan UMK 2022 naik 0,09 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ucap Rini kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktifitas.

Dalam perjalanannya sendiri, pembahasan usulan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan memang sedikit berjalan alot. Baik dari KSPSI maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan usulannya masing-masing.

Namun, ketika usulan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan data-data dimasukkan dalam formulasi hitungan, maka disepakatilah kenaikan 0,09 tersebut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :