Usaha Ternak Ayam Ras di Kudus Diimbau Lakukan Pengurusan IUP Maupun IUPR

oleh -1,463 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Pengusaha ternak ayam ras di Kudus diimbau segera lakukan pengurusan Izin Usaha Peternakan (IUP) atau Izin Usaha Peternakan Rakyat (IUPR). Tentunya setelah memperoleh IMB dan Izin Lingkungan.

Hal itu dikatakan Kepala Dispertanpangan Kudus, Catur Sulistiyanto, melalui Kasi Sarana Prasarana Usaha Peternakan, Dwi Listyani usai acara Sosialisasi Perizinan Usaha Bidang Peternakan di Aula Dispertan Pangan, Senin (15/4/2019).

Oleh sebab itu, lanjutnya, kami terus sosialisasi karena masih rendahnya kesadaran peternak di Kudus untuk mendaftar IUP disebabkan beberapa faktor, yakni masih rendahnya pemahaman peternak terkait prosedur pengurusan izin usaha dan dampak dari usaha yang tidak mengantongi izin.

“Sebagian besar dari mereka telah mendirikan usaha peternakan terlebih dahulu. Setelah mendapat protes dari warga, barulah mereka melakukan pengurusan izin usahanya. Disinilah banyak pengusaha peternakan yang gagal mendapat IUP, karena tidak memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Lingkungan,” jelas Lis.

Ditegaskannya, proses pengajuan IUP seharusnya dikantongi sebelum seseorang mendirikan usaha peternakan. Dijelaskannya, untuk mendapatkan IUP pemohon harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS).

Selelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon harus mengurus IMB ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sembari mengurus IMB, pemohon bisa mengurus Izin Lingkungan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Usai memperoleh IMB dan Izin Lingkungan, barulah mereka bisa mendapatkan IUP atau Izin Usaha Peternakan Rakyat (IUPR). Berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2019, IUP akan diberikan bagi usaha peternakan ayam ras dengan kapasitas lebih dari 50ribu ekor. Jika kurang dari itu, maka akan diberikan IUPR.

Mengingat, masyarakat era kini semakin kritis dalam mengenali dampak usaha yang ada dilingkungan sekitarnya. Seperti kejadian penutupan usaha ternak ayam ras di Desa Temulus beberapa bulan lalu. “Jika hal seperti itu terjadi, pengusaha pastinya akan mengalami kerugian finansial dan kehilangan investasi usahanya,”

Di Kudus, dari 65 peternak di Kabupaten Kudus, hanya 1 peternak yang telah memiliki IUP. Dengan kata lain, 98,6 persen peternak di Kudus belum mengantongi IUP. “Sampai saat ini yang terdaftar baru satu peternak, yakni Sugeng Widodo dari Desa Pasuruhan Kidul,” pungkasnya. (AJ/YM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :