Kudus, isknews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus telah memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan. Hasil evaluasi tersebut membuat status penghentian operasional sementara yang sebelumnya diberlakukan resmi dicabut.
Pencabutan status suspend itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 2908/D.TWS/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang pencabutan pemberhentian operasional sementara.
Delapan SPPG yang kembali diizinkan beroperasi yakni SPPG Undaan Kutuk, SPPG Undaan Terangmas, SPPG Bulungcangkring 2, SPPG Bulungcangkring, SPPG Mlati Kidul 2, SPPG Papringan 2, SPPG Sunggingan, dan SPPG Kaliwungu Mijen.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum membenarkan pencabutan status penghentian operasional sementara tersebut.
“Benar (sudah dilakukan pencabutan pemberhentian sementara operasional),” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).
Dalam surat yang diterbitkan BGN disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap sarana pendukung operasional masing-masing SPPG. Hasilnya, seluruh dapur MBG yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan pencabutan tersebut, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang sebelumnya dihentikan juga kembali diaktifkan.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 15 SPPG di Kabupaten Kudus karena ditemukan sejumlah persoalan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan tim Badan Gizi Nasional.
Dari 15 SPPG yang terdampak, dua dapur MBG yakni SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Lor telah lebih dahulu memperoleh pencabutan status suspend. Menyusul delapan SPPG lainnya yang kini telah dinyatakan memenuhi standar operasional.
Permasalahan IPAL sebelumnya dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu layanan, kandungan gizi, hingga keamanan pangan yang dihasilkan. Karena itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara operasional sebagai langkah mitigasi risiko.
Setelah dilakukan berbagai pembenahan dan verifikasi ulang, BGN akhirnya memberikan persetujuan bagi delapan SPPG tersebut untuk kembali menjalankan operasional program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus. (YM/YM)







