Pati, isknews.com – Jajaran Polres Pati, terus berperang melawan peredaran miras. Kali ini, Satgas Kebo Landoh berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Bahkan, salah satu dari tiga tempat yang berhasil dirazia di Kecamatan Tayu, satu distributor merupakan tangkapan terbesar selama tiga bulan terakhir.
Tak peduli seharian melakukan kerja bhakti memperbaiki tanggul jebol pascabanjir di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, tim satgas dipimpin Kasat Sabhara Polres Pati, langsung melakukan razia miras di tiga lokasi berbeda di Tayu.
Tiga titik tersebut yaitu di Desa Tayu Wetan, Sambiroto, dan Keboromo.
Dan di rumah milik Sri Wahyuni, warga RT 3 RW 1 Desa Keboromo, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Hasil razia ini, diklaim sebagai hasil tangkapan terbesar selama tiga bulan terakhir.
“Dari rumah yang ada di Keboromo ini adalah hasil tangkapan terbesar selama tiga bulan terakhir. Total, dari Keboromo ini kami berhasil menyita 330 botol miras illegal. Dan 248 botol atau jika dikonversi sekitar 300 sampai 400 liter adalah jenis ciu,” jelas AKP Sugino.
Sementara, ratusan botol sisanya, adalah miras pabrikan yang berhasil diamankan diantaranya adalah Chong Yang berjumlah 44 botol, Anggur Merah ada 12 botol, Anggur 500 ada 9 botol. Selanjutnya yaitu Anggur Kolesom ada 9 botol.
“Sementara Vodka dua botol dan Whisky kita amankan empat botol. Bahkan, miras jenis Whisky ini diketahui mempunyai kadar alkohol hingga 43 persen,” sambungnya.
Akp sugino berjanji, akan terus melakukan razia miras, agar peredaran miras di pati bisa ditekan. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para distributor miras ini, bakal dikenakan tindak pidana ringan tentang miras. (WR/YM)