Viral Pembagian Stiker dan Uang di Kudus, Bawaslu: “Bukan Pelanggaran, Itu Semacam Uang Sewa”

oleh -1,601 kali dibaca
Ilustrasi pengawas pemilu (isknews.com)

Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus memastikan bahwa insiden penemuan empat pria yang diduga membagikan stiker dukungan untuk salah satu pasangan calon (paslon) bupati Kudus disertai uang Rp 50 ribu bukan merupakan pelanggaran.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Kudus melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), pihak kepolisian, dan pihak Kejaksaan.

Kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar sejak Kamis (31/10/2024) malam. Video tersebut memperlihatkan empat orang yang ketahuan membagikan stiker dukungan untuk paslon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut 02, Hartopo-Mawahib, disertai uang pecahan Rp 50 ribu di salah satu rumah warga di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe.

Pada stiker tersebut tertulis, “Keluarga Ini pada tanggal 27 November 2024 memilih nomor 2,” lengkap dengan foto dan nama paslon nomor urut 02, serta tagline “Untuk Kudus Maju Berkah.”

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, menjelaskan bahwa pihaknya segera memerintahkan Panwascam Dawe untuk mengecek kejadian tersebut guna memastikan kebenaran informasi.

“Kami minta Panwascam untuk segera ke lokasi dan melihat secara langsung apa yang terjadi,” ujar Minan pada Minggu (3/11/2024) siang.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bawaslu Kudus kemudian memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini di Kantor Kecamatan Dawe. Saat dimintai keterangan, pelapor menyatakan bahwa ia tidak melihat langsung proses pemberian uang maupun penempelan stiker.

Menurut keterangan yang diperoleh, keempat pria tersebut mengaku sedang berada di rumah teman untuk minum kopi. Sebelumnya, mereka memang sempat meminta izin kepada pemilik rumah untuk memasang stiker dukungan paslon 02 di Desa Colo.

Namun, seorang warga yang melaporkan kejadian ini merasa keberatan dengan adanya orang dari luar desa yang masuk ke wilayah mereka untuk memasang stiker dukungan. Pelapor tersebut kemudian mendatangi rumah dan memeriksa tas para tamu, di mana ditemukan sejumlah stiker dukungan dan uang pecahan Rp 50 ribu.

Minan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan, dipastikan bahwa stiker tersebut tidak mengandung ajakan langsung untuk memilih paslon tertentu.

“Kalimat di stiker itu hanya menyatakan bahwa pada tanggal 27 November keluarga tersebut akan memilih paslon nomor 2. Itu merupakan pernyataan dari pemilik rumah, bukan ajakan atau paksaan dari pihak paslon,” terang Minan.

Lebih lanjut, Minan menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran atau politik uang dalam kejadian ini.

“Dilihat dari sisi bahasanya, ini merupakan pernyataan pemilik rumah sendiri, bukan permintaan dari paslon atau tim sukses untuk mengajak warga memilih. Jadi tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Minan juga menjelaskan bahwa stiker merupakan bagian dari bahan kampanye, sehingga dapat dibagikan secara bebas.

Ia mengibaratkan pemberian stiker beserta uang tersebut seperti “uang sewa” saat kampanye di media transportasi, di mana pemilik kendaraan bebas menerima atau menolak.

Namun, Minan tidak bisa memastikan apakah pemberian uang Rp 50 ribu ini dianggap sebagai bentuk “uang sewa” atau tidak dalam konteks kampanye di rumah warga.

Di sisi lain, Bawaslu Kudus juga tengah menangani informasi tambahan terkait dugaan pembagian beras berlogo paslon nomor urut 02, Hartopo-Mawahib, di beberapa wilayah.

“Kami sudah membahasnya dengan Sentra Gakkumdu, dan masih membutuhkan bukti-bukti tambahan. Kami tidak ingin meregister laporan jika tidak ada bukti kuat,” tutup Minan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.