Volume Sampah Terus Meningkat, Bupati Kudus Diminta Segera Realisasikan Perluasan Lahan TPA Sampah

oleh -368 kali dibaca

Kudus, isknews.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Andrian Fernando, mengeluhkan adanya penolakan perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Tangjungrejo, Kecamatan Jekulo. Padahal, TPA yang ada butuh perluasan dan sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Lahan TPA yang ada sekarang sudah tidak bisa menampung atau over load dan butuh perluasan. Akan tetapi ketika sudah dianggarkan malah ditolak oleh kepala dinas PKPLH,” jelas politisi Partai Demokrat yang disampaikan melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Selasa (18/7/2023).

Ditambahkan, masyarakat sangat membutuhkan perluasan lahan TPA dikarenakan kondisi yang ada sekarang sudah penuh. Dan, kebutuhan perluasan lahan tersebut sudah mengemuka beberapa tahun sebelumnya akan tetapi saat itu tidak bisa direalisasikan dikarenakan keterbatasan anggaran.

“Karena penolakan perluasan lahan oleh dinas terkait, mengakibatkan penyerapan anggaran tahun 2022 menjadi jelek atau hanya 86,17 persen sampai akhir Desember 2022 . Untuk itu dalam rapat paripurna saya sampaikan kepada bupati agar kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menolak program kerja bupati dievaluasi,” tegas Nando (sapaan akrabnya) kepada isknewa.com usai acara rapat.

Data yang diperoleh media ini, sejak tahun 1983 luas lahan TPA saat ini adalah 5,25 hektar dan belum pernah ada perluasan. Padahal sampah masyarakat Kudus mencapai 120 sampai 130 ton sampah setiap harinya.

Sementara seperti pernah diungkapkan Bupati Kudus, HM Hartopo kepada awak media bahwa, investor asing tertarik memanfaatkan sampah yang ada di TPA Tanjungrejo sebagai bahan baku guna diolah menjadi energi listrik untuk penerangan.

Bahkan ketertarikan tersebut sudah dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Kudus dengan investor asal Tiongkok.Untuk itu, perluasan lahan TPA Tanjungrejo mendesak direalisasikan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :