KUDUS, isknews.com – Dalam suatu upaya pembangunan daerah, agar dapat memberikan kenyamanan kepada setiap warganya, maka daerah tersebut wajib mempunyai sarana atau fasilitas umum yang bertujuan melancarkan seluruh aspek yang berujung pada kaidah mensejahterakan masyrakatnya. Sehingga pembangunan di sini lebih ditekankan ada pembangunan fisik, sebagai sarana umum mensejahterakan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Ilwany, mengatakan hal itu, dalam acara Dialog Pubik yang diselenggarakan Konsosium Masyarakat Kudus Bersih (KMKB), Rabu (6.1), di Hotel Kenari Asri. Diskusi dengan tema implementasi kebijakan pemerintah daerah (kegiatan proyek-proyek fisik) dalam pespektif sosiologis : antara harapan dan kenyataan, menghadirkan Sekda Nooryasin selaku keynot speeker, dan narasumber yang terdiri atas Kepala Dinas BPESDM Kabupaten Kudus, Sam;ani Intakoris, Konsultan Perencana Proyek Sabaruddin, Hidayatullah, magistes ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), dan masyarakat jasa kontruksi, Faturrohman. Diskusi dipimpin oleh moderator H Sulikan.
Membawakan paparan yang diberinya judul sistem dan pola pengawasan dewan terhadap pekerjaan proyek-proyek fisik dalam SPK yang dilakukan SKPD dengan penyedia jasa. Menakar proyek-proyek fisik yang dilaksanakan Pemkab Kudus : antara nilai manfaat dan kejar tayang, Ilwany menjelaskan, selain dalam penyusunan anggaran dan legislasi, DPRD mempunyai fungsi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Di dalam mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenangnya, DPRD membentuk alat kelangkapan yang mengelola urusan sebagaimana disebutkan dalam Tatib Pasal 51, yaitu : komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Sedangkan pengawasan yang dilakukan Komisi melalui, rapat dengar pendapat yang merupakan rapat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan SKPD terkait, rapat dengar pendapat umum yang merupakan rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan. “Selain itu, juga melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.”
Wakil Ketua DPRD itu menegaskan, perihal yang menjadi patokan dalam pembangunan fisik adalah penyusunan DED atau Detail Engineering Design atau yang biasa disebt sebagai Bestek Gambar, yang dilakukan satu tahun sebelumnya, sehingga proyek-proyek yang dihasilkan akan tepat aturan, tepat fungsi, tepat sasaran dan tentunya tepat waktu.” Dengan ketepatan perencanaan tersebut akan menjadikan kualitas proyek sesuai nilai manfaat dan tidak kejar tayang.” (DM)
Wakil Ketua DPRD Ilwani : Yang Jadi Patokan Dalam Pembangunan Fisik Adalah Penyusunan DED
KOMENTAR SEDULUR ISK :