Warga Antusias dan Sambut Baik Adanya Samsat Malam di Kudus

oleh -1,656 kali dibaca
Suasana Samsat Malam Kudus pada Kamis (12/10/2023) malam. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Samsat Kudus membuka pelayanan malam hari sepekan sekali setiap hari Kamis (Malam Jumat)  di utara Ramayana Mal Kudus.

Salah satu warga, Hanin sangat menyambut baik dengan adanya samsat malam itu. Dirinya mengaku sangat terbantu dengan adanya Samsat keliling malam Jumat. Apalagi pelayanannya sangat cepat dan tidak antre banyak.

“Hari ini saya pajak motor tahunan. Ini sangat membantu masyarakat umum, terutama untuk pekerja seperti saya. Jadi kalau pagi tidak sempat untuk ke kantor Samsat, lalu nggak bisa ke Samsat keliling karena terkendala jadwalnya, maka pada malam Jumat ini, saya bisa membayar pajak sekalian main keluar,” ucap warga Prambatan itu.

Diketahui, Samsat Kudus membuka pelayanan waktu malam di utara Ramayana Mal Kudus. Pelayanan yang dibuka sepekan sekali itu telah dimulai pekan pertama September 2023 lalu.

Noor Arifin, Kepala UPPD Samsat Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus mengatakan, terobosan program baru dengan melakukan layanan malam hari ini memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Terlebih, bagi masyarakat yang siang harinya sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu luang.

”Nah ini kami jemput bola untuk masyarakat yang mungkin hanya punya waktu luang saat malam hari,” ungkapnya kepada isknews.com Kamis (12/10/2023) malam.

Program yang diberi nama Salam Kudus tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Samsat Kudus.

“Ya, Samsat Malam ini sudah berjalan dari pekan pertama September lalu, buka setiap Kamis malam, pukul 18.00-21.00 WIB,” kata Noor Arifin.

Dirinya mengatakan, program yang diberi nama Salam Kudus tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Samsat Kudus.

Pelayanan malam hari Samsat Kudus ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan satu tahunan dan pengesahan STNK. Proses pembayaran pajak kendaraan sendiri bisa dilakukan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo.

”Untuk bea baliknama atau perpanjangan 5 tahunan itu bisanya langsung di Samsat,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :