Warga Besito Antusias Mengikuti Nobar Film

oleh -1,126 kali dibaca

KUDUS,isknews.com, Ratusan warga desa Besito dan sekitarnya antusias berkumpul di lapangan desa setempat untuk  mengikuti acara nonton bareng film yang diselenggarakan oleh Humas Setda Kudus, Rabu (27/7) lalu. Selain nonton bareng, warga juga dihibur dengan perform band dan organ tunggal.

image

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui kegiatan ini ingin melakukan sosialisasi cukai kepada masyarakat agar  mereka memahami, dan mematuhi ketentuan cukai, melalui  penayangan film dan video iklan layanan cukai di desa. Warga yang datang begitu antusias karena mendapatkan hiburan gratis pada malam Minggu.

image

Camat Gebog,Saiful Huda mengatakan, kegiatan nonton bareng film merupakan langkah yang bagus dari Pemkab Kudus. Mengingat, Kabupaten Kudus merupakan salah satu daerah penghasil cukai sekaligus salah satu daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sehingga, masyarakat perlu tahu penggunaan dana tersebut sekaligus juga mekanismenya.

“Saya turut gembira dengan adanya acara nonton bareng sekaligus untuk menyosialisasikan tentang cukai di desa-desa. Karena masyarakat memang harus tahu dan memahami permasalahan cukai.”Terangnya.

Selain itu, Saiful menambahkan, DBHCHT ini merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil cukai agar masyarakat daerah tersebut bisa merasakan dan bisa menikmati dana hasil cukai tembakau tersebut.

“Pemanfaatanya untuk membantu UMKM serta masyarakat yang ingin berwirausaha,” tambahnya di sela-sela acara pemutaran film cukai.

Warga Desa Besito Amir mengatakan, kegiatan nonton bareng dan sosialisasi cukai ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dan menghibur masyarakat. Apalagi, industri rokok di Kudus merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Sehingga, masyarakat perlu tahu penggunaan dananya.

“Senang sekali dengan adanya acara ini. Karena saya dan warga desa Besto yang lain menjadi paham tentang cukai. Terus acaranya juga tidak membosankan karena diselingi dengan band penghibur sekaligus juga ada pemutaran filmnya,” kata warga RT 08 RW 07.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/PMK 07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus. (ADV)

KOMENTAR SEDULUR ISK :