Warga Kajar Pertanyakan Status Tanah Lokasi Pembangunan Balai Desanya

oleh -3,169 kali dibaca
Sejumlah warga Desa Kajar Dawe Kudus melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kudus mempertanyakan status tanah lokasi pembangunan Balai Desa Kajar. (Foto: Yuliadi Mohammad)

Kudus, isknews.com – Pembangunan gedung balai desa Kajar Kecamatan Dawe Kudus yang kini masih berlangsung dipertanyakan oleh sejumlah warganya.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Kajar yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Aspirasi Publimk (LePAsP) kemarin menggelar audiensi bersama Dewan Komisi A di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Selasa (06/11/2018).

Diiwakili oleh Sutikno, warga Desa Kajar itu meminta kejelasan terhadap status tanah hibah untuk Balai Desa Kajar yang dirasa janggal.

“Saat ini, tanah hibah dari mantan Kepala Desa Kajar, Almarhum Roslan yang rencananya akan didirikan Balai Desa Kajar tengah dalam tahap pembangunan pondasi. Kami takutnya, jika tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah pribadi (atas nama Alm. Roslan), nantinya ahli warisnya meminta ganti rugi atas tanah tersebut. Dan memberatkan pihak desa untuk membeli tanah tersebut,” jelas Sutikno saat ditemui beberapa awak media.

Menanggapi pertanyaan dari Sutikno, Jamasri, Sekertaris Desa Kajar mengungkapkan bahwa perubahan status tanah tersebut saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), begitupun dengan Izin Mendirikan Bangunannya (IMB). “Untuk pengurusan proses hibahnya, telah diserahkan kepada notaris dan bisa dicek ke sana,” ujarnya.

Achmad Fikri, perwakilan dari LSM LEPASP mengungkapkan tanah hibah tersebut didapat Pemerintah Desa Kajar setelah membeli tanah lapang atas nama Alm. Roslan senilai Rp. 500 juta. Pengalaman sengketa tanah yang terjadi pada tahun 2000 antara Alm Roslan dan masyarakat, membuat Sutikno dan tokoh masyarakat Kajar membuat mereka (warga Kajar) resah dan mempertanyakan kejelasan hak milik tanah tersebut.

 Melihat permasalahan ini, Ketua DPRD Kudus, Yusuf Roni mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses pembangunan Balai Desa Kajar yang sedang berlangsung. Karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melakukan pendampingan terkait hal ini.

“Sudah dilakukan pengecekan ke BPN bahwa sertifikat tanahnya sudah ada dan proses hibah tanah tidak mengalami kendala. Terkai soal IMB saat ini masih dalam proses. Jika warga ingin mengusut permasalahan ini dari awal, kalian bisa mengajukan permasalahan ini ke pengadilan. Soalnya yang berhak mengusut hal ini adalah pengadilan,” Ungkap Ilwani Wakil ketua DPRD yang juga ikut menemui para warga.

Namun belakangan (Usai audiensi dilakukan) Ahmad Fikri mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Notaris yang namanya disebut-sebut oleh Ilwani.

Entah sengaja apa tidak ada yang dibohongkan oknum yang mulia Anggota Dprd Kabupaten Kudus, di Forum Audensi hari ini terkait sertifikat yang dipertanyakan warga karena habis pertemuan kita sowan kepada Notaris dan ketemu langsung dengan Notarisnya.

“Dari pertanyaan kami kepada notaris dijawab bahwa tidak ada anggota DPRD yang berkunjung ke dirinya mempertanyakan informasi terkait sertifikat balai desa Kajar, tidak ada utusan Dprd Kudus ada yg datang ke sini,” kata Fikri menirukan jawaban sang Notaris.

Notaris yang dimaksud Fikri adalah Syamsu Banar SH,  dan masih menurut fikri ketika dirinya menanyakan perihal pengajuan pembuatan sertifikat balai desa Kajar, dijawab oleh Notaris bahwa memang proses sudah jalan , tapi fisiknya belum jadi.

“Jadi tidak benar kata Ilwani bahwa sertifikat sudah jadi di BPN dan tinggal diambil, untuk itu kami mohon kepada bapak ketua DPRD Yusuf Roni agar memberikan peringatan kepada oknum Anggota Dewan yang telah memberikan kabar bohong di forum yang terhormat tadi siang,” ungkapnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.