Warga Kedungdowo Adukan Pungutan PTSL Rp 600 Ribu Ke Kejari

oleh -1,716 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sejumlah warga dan aktifis LSM yang mengaku mewakili tiga puluh warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, mendatangi Kejaksaan Negeri Kudus melaporkan panitia Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Kedungdowo kepada Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (7/10) kemarin. Pelaporan ini dipimpin oleh
Deni Wibowo ketu LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Deni usai menyampaikan berkas laporan yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah aktifis lainnya diberi kuasa oleh 30 orang warga Kedungdowo yang mengajukan PTSL.

Deni Wibowo dari LSM Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Kudus saat menunjukkan surat kuasa dari warga Desa Kedungdowo kaliwungu Kudus soal dugaan permainan tarif PTSL (Foto: YM)

“Kami menduga ada ‘main-main’ dari pihak panitia atau pun Kepala Desa (Kades). Karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal, menyebutkan maksimal jumlah biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp. 150.000. Tapi nyatanya ada kuitansi dari pihak notaris itu Rp.600.000,” ungkapnya, Senin (07/10/2019).

Senada dengan Deni, M Lukman salah satu warga Desa Kedungdowo yang hadir bersama Deni mengaku ada beberapa warga yang dipungut biaya tambahan sebesar Rp.300.000, di luar 600.000 dan tidak ada kuitansinya. “Karena memang tidak ada bukti kuitansinya, kami tak bisa menjadikan hal tersebut sebagai salah satu barang bukti dalam pelaporan ini.

Dilanjutkannya menurut dia, “pada hari Sabtu (28/09/2019) di rumah bapak H. Suwandi, kami melakukan musyawarah terkait permasalahan di desa kami ini. Dan mendapatkan  keputusan untuk mewakilkan masalah ini kepada Gerakan Jalan Lurus (GJL) agar dilaporkan ke pihak-pihak yang berwenang. Dalam hal ini kejaksaan, kepolisian, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kepada Plt. Bupati,” bebernya.

Dari informasi yang didapatkannya, di desanya ada lebih dari seribu bidang tanah yang mengajukan PTSL ini. “Karena ada warga yang mengajukan sertifikat lebih dari satu,” tandasnya.

Sementara itu, Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Sarwanto saat dimintai tanggapannya usai menerima laporan ini mengungkapkan, pihaknya akan menindak lanjuti perkara ini.

“Kami sebagai penegak hukum, akan telaah terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran hukum atau tidak,” katanya setelah menerima laporan dari Deni Wibowo dan kawan-kawan.

Hingga saat ini, ia mengaku hanya ada laporan dari Kedungdowo saja terkait PTSL. Dan ia akan berhati-hati dalam menyikapi laporan ini. Mengingat tanggal 19 November akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak.

“Kami khawatir ada konflik kepentingan. Jadi kami harus melihat secara cermat kasus ini,” ujarnya.

Selain itu ia juga mewanti-wanti kepada seluruh panitia PTSL untuk mengikuti prosedur yang telah berlaku.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan PTSL tersebut untuk menguntungkan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.