Warga Protes Pengalihan Tanah Kas Desa Kebengkok Perangkat Desa

oleh -111 Dilihat
Foto: Warga Karangwono, Tambakromo protes pengalihan tanah kas desa (banda desa) ke bengkok perangkat desa, Selasa (24-04-2018) (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Warga Desa Karangwono, Kecamatan Tambakromo memprotes Pengalihan tanah kas desa (banda desa) seluas 0,8 hektare ke bengkok perangkat desa. Mereka menuntut kebijakan yang telah diambil kepala desa (kades) dikaji ulang.

Aspirasi itu disampaikan puluhan warga Karangwono di kantor Kecamatan Tambakromo, Selasa, (24-04-2018). Camat Tambakromo Sudarto beserta jajaran Muspika menerima perwakilan warga guna melakukan audiensi. Selain dihadiri Kades Sukarno, dalam kesempatan itu juga hadir jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangwono.

Seperti disampaikan perwakilan warga Sujoko, masyarakat Karangwono terkejut ketika mendengar informasi dari salah seorang anggota BPD, bahwa tanah kas desa hilang. Tanah tersebut dijadikan bengkok perangkat desa sehingga dianggap merugikan masyarakat.

“Kami menuntut agar banda desa itu dikembalikan. Karena banda desa merupakan milik desa, bukan perorangan,” ujarnya.

Foto: Warga Karangwono, Tambakromo protes pengalihan tanah kas desa (banda desa) ke bengkok perangkat desa, Selasa (24-04-2018) (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Warga lain, Putut Riyanto mengatakan, kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Karangwono tersebut tidak didahului dengan sosialisasi ke masyarakat dan musyawarah. Padahal sesuai ketentuan, pengelolaan kekayaan desa perlu musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat.

“Selama ini belum pernah ada sosialisasi tentang itu. Saya saja ketua RT tidak mengetahui sebelumnya jika ada tukar guling banda desa ke bengkok desa,” tandasnya.

Dalam audiensi yang difasilitasi Camat Tambakromo Sudarto, Kepala Desa Karangwono Sukarno menyatakan, penerbitan Perdes berkait hal tersebut telah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Perdes itu merupakan produk hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwono yang diselenggarakan kades dengan BPD.

“Izin dari bupati tentang penataan bengkok juga sudah ada. Jadi, kebijakan ini menata bengkok untuk pengisian perangkat desa,” paparnya. (IN/WH)