Kudus, isknews.com – Pemerintah Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus bersama unsur Pimpinan PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) menggelar pertemuan Musyawarah bersama di aula Balai Desa setempat.
Pertemuan membahas rencana penertiban aset agraria oleh manajemen PTPN IX, terkait rencana pengenaan sewa yang kini detempati sebagai pemukiman oleh lebih dari 80 Kepala Keluarga (KK) yang berlangsung dengan kesepakatan bersama warga.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko Saputro, menuturkan warga dalam musyawarah menyepakati dan bisa menerima syarat yang diajukan oleh pihak manajemen Pabrik Gula (PG) Renedeng PTPN IX bahwa akan dikenakan sewa-menyewa terhadap aset yang kini ditempati oleh mereka.

“Alhamdulillah warga yang kini menempati lahan yang merupakan aset dari Pabrik Gula Rendeng, bersedia menyepakati adanya sistem sewa atas penggunaan tanah aset negara tersebut,” kata Sarjoko usai musyawarah warga, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, warganya menyadari dengan sepenuhnya bahwa tanah yang disepakati merupakantanah milik PG Rendeng dan ini merupakan solusi terakhir yang merupakan jalan keluar atas polemik yang terjadi bertahun-tahun.
“Lokasi tanah yang merupakan aset agraria PTPN XI itu tepatnya di RT 2 RW 3 atau sebelah timur pabrik. Rata-rata rumah-rumah disini sudah ditempati oleh penghuninya atau anak turunnya selama lebih dari 40 tahun,” terangnya.
Sarjoko bersyukur meski sebelumnya pihak PTPN XI telah melayangkan surat kepada warganya terkait kepemilikan aset yang kini ditempati oleh mereka, namun PTPN memilih jalan msyawarah yang dinilainya elegan.
“Kami bersyukur PTPN memilih menggelar musyawarah dengan penawaran sistem sewa kepada warga kami dan tidak menggunakan pendekatan penggusuran atau meminta pindah paksa kepada warganya, meski teknisnya belum disusun,” tutur Kades.
Sementara itu, Pandu Wisudha dari Bagian Hukum dan Aset Agraria PTPN IX ditemui usai musyawarah mengatakan, pihaknya gembira warga bersedia menerima opsi yang pihaknya tawarkan dalam menyelesaikan kasus penertiban lahan aset PG Rendeng tersebut.
“Ditempat tersebut selain kini dijadikan sebagai tempat hunian, juga didirikan kantor dan tempat usaha yang selama ini mereka sama sekali tidak ada pembayaran apapun atau bisa disebutt liar,” terang dia.
Namun lanjut Pandu, malam ini warga sudah membuat kesepakatan bersedia mengikuti opsi yang pihaknya tawarkan dengan cara sistem sewa.
“Namun teknisnya masih belum kami rumuskan, nanti akan ada pembahasan berikutnya,” kata dia.
Dari pantauan media ini puluhan warga yang mewakili penghuni di lahan yang akan ditertibkan tersebut berlangsung tertib dan sebagian besar hasil putusan bisa diterima oleh warga.
“Ada memang satu dua warga yang ingin bebrbicara lebih lanjut kepada kami soal hasil musyawarah penertiban tersebut. Kami siap menerima mereka,” tandas Pandu. (YM/YM)








