Warung Hiburan Ilegal Belakang Ruko Juwana Rencana Akan Ditutup

oleh -1,002 kali dibaca

Pati,isknews.com (Lintas Pati) – Selasa pagi (06/06) Muspika,Aparat keamanan,Tokoh Agama dan Tokoh desa melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Aula Kecamatan Juwana dalam hal rencana penutupan kios/warung dan tempat hiburan/karoke ilegal belakang Ruko Mega Plasa Indah dukuh Mencolo desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Rapat koordinasi yang dihadiri Camat Juwana Teguh Widyatmoko.AP, Danramil Juwana yang diwakili oleh Batuud Pelda Agus Purwanto, Kapolsek Juwana yang diwakili Kanit Sabhara Iptu Ali Masahuri dan Kanit Binmas Ipda Handoyo, Ketua Muhamadiyah Juwana Dede Hermawan, Ketua MWC NU Juwana H. Siswoyo,S.Ag, Perwakilan Ketua Ansor Ahmad Porwanto, Banser Juwana Samudi, Kepala Desa Karangrejo Sutriyono membahas rencana penertiban warung remang di belakang ruko jati wangi.

Camat Juwana dalam sambutanya mengatakan “Sesuai perintah langsung dari Bapak Bupati untuk melakukan penertiban ruko jati wangi guna antisipasi penyakit masyarakat agar di tertibkan “.

“Menyingkapi hal tersebut karena PSK yang berada di lokasi tersebut adalah orang-orang dari luar wilayah Juwana untuk itu saya berikan waktu 10 hari untuk di lakukan penertiban sesuai perda yang berlaku “.

” Oleh karena itu di tetapkannya waktu untuk pindah yang telah di tentukan adalah terhitung 10 (sepuluh) hari dari sekarang adalah tanggal (16) enam belas. Oleh karena itu saya turut mengundang rekan-rekan saya semua yang mau membantu demi kebaikan Juwana ” jelas camat Juwana. (Ww)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.