Kudus, isknews.com – Imbauan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi sektor swasta belum berdampak terhadap aktivitas industri manufaktur di Kabupaten Kudus. Sejumlah perusahaan tetap menjalankan operasional secara normal karena skema kerja dari rumah dinilai tidak sesuai dengan karakteristik sektor produksi.
Kalangan industri manufaktur di Kabupaten Kudus menilai penerapan work from home (WFH) tidak dapat diterapkan secara menyeluruh pada sektor produksi karena berpotensi mengganggu efektivitas rantai produksi perusahaan.
Senior Manager Public Affair salah satu perusahaan manufaktur besar di Kudus, PT Djarum, Purwono Nugroho, mengatakan kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat bersifat imbauan sehingga implementasinya perlu menyesuaikan karakter masing-masing bidang usaha.
“Kebijakan WFH itu sifatnya imbauan. Untuk kami, sampai saat ini aktivitas produksi masih berjalan normal dan belum ada rencana penerapan WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, industri manufaktur memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor jasa karena sebagian besar aktivitas kerja bergantung pada pengoperasian mesin dan peralatan produksi yang hanya dapat dilakukan di area pabrik.
“Kalau manufaktur, peralatannya tidak bisa dibawa ke rumah. Jadi memang tidak memungkinkan dan tidak efisien kalau diterapkan WFH,” jelasnya.
Perusahaan yang dalam proses produksinya banyak melibatkan tenaga manusia dan mempekerjakan puluhan ribu pekerja di Kabupaten Kudus itu menilai skema kerja dari rumah justru berpotensi menurunkan efektivitas operasional apabila diberlakukan pada sektor manufaktur.
WFH dikhawatirkan dapat menekan efektivitas rantai produksi pada sektor manufaktur karena setiap lini kerja saling terhubung dan membutuhkan koordinasi langsung dalam proses operasional.
Selain faktor teknis, tingginya permintaan pasar juga menjadi alasan perusahaan tetap menjaga ritme produksi secara penuh.
“Permintaan pasar masih tinggi, sehingga produksi juga berjalan normal,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh sektor usaha karena tiap bidang memiliki kebutuhan operasional berbeda.
“Tidak bisa diwajibkan untuk semua. Kalau jasa mungkin bisa, tapi manufaktur jelas berbeda. Kita harus melihat bentuk usahanya,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, pelaku industri manufaktur di Kabupaten Kudus berharap kebijakan nasional yang diterbitkan pemerintah dapat mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha agar implementasinya lebih realistis dan tidak mengganggu produktivitas industri. (YM/YM)








