Workshop Pengendalian dampak asap rokok bagi siswa di lingkungan sekolah
Kudus, Isknews.com – (26/05) Dalam rangka sosialisasi kawasan tanpa rokok (KTR), Dinas kesehatan Kudus berkerjasama dengan Propinsi dan Kementrian menggelar workshop Pengendalian dampak asap rokok bagi siswa di lingkungan sekolah.
Selain di sekolah juga di tekan kan di layanan kesehatan, puskesmas, dan tempat tempat yang tidak ada ventilasi udara nya.
Acara yang di hadiri oleh Kepala sekolah, kepala rumah sakit, tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit ini bertempat di Hotel @HOM Kudus.
Dr. Niken kemenkes RI kepada Isknews.com menjelaskan bahwa “Jika Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.PP 109 tahun 2012sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun ada beberapa orang yang belum mengetahui apa saja dan dimana saja Kawasan Tanpa Rokok yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat”.
Berikut ini kami akan memberitahukan beberapa tempat yang harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok menurutPP 109/2012 adalah sebagai berikut :
1.fasilitas pelayanan kesehatan;
2.tempat proses belajar mengajar;
3.tempat anak bermain;
4.tempat ibadah;
5.angkutan umum;
6.tempat kerja; dan
7.tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Seperti di ketahui jika Perokok Pasif lebih berbahaya, sakit jantung, gagal ginjal, stroke, paru2, dan penyakit kronis lain nya.
Dr. Niken berharap “setelah adanya workshop ini Pencegahan bahaya terhadap kebiasaan merokok terlebih perokok pasif bisa di lakukan dari lingkungan sekolah dan dukungan dari orang tua (keluarga)”.pungkas nya.