Sekdes Giling: Swadaya Peserta PTSL Desa Giling Dikelola Pihak Ketiga

oleh -67 Dilihat
Foto : Agus Purwanto Sekcam Gunungwungkal. (Wibawa Jarot/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Sebanyak 45 ribu bidang progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menyasar Bumi Mina Tani menuai sejumlah persoalan. Pasalnya, progam yang seharusnya membantu warga masyarakat kurang mampu, untuk memiliki surat tanda bukti atas kepemilikan tanah harus dihadapkan dengan swadaya yang terkesan dibesar-besarkan. Senin, (02-04-2018).

Seperti yang terjadi di Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Salah satu warga peserta progam PTSL mengaku selain swadaya pokok Rp 700 ribu per bidang, ada tambahan lagi Rp 200 ribu untuk riwayat asal-usul perolehan tanah.

“Kemarin saya bayar Rp 700 ribu sama pak sekdes, namun saya masih dimintai tambah Rp 200 ribu untuk biaya riwayat asal-usal tanah,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Giling, Kaswi mengaku, hanya sebatas membantu menyajikan data pemohon, karena swadaya yang mengelola pihak ketiga.

Foto: Kaswi Sekdes Giling Saat Aktifitas Menyajikan Data Peserta PTSL. (Wibawa Jarot/ISKNEWS.COM)

 

“Saya hanya membatu menyajikan data saja, soal swadaya silahkan tanya kepada pihak ketiga yang membantu mengerjakan berkas PTSL Desa Giling,” Ujarnya

Menanggapi pernyataan Sekertaris Desa Giling tersebut, Sekcam Gunungwungkal, Agus Purwanto mengatakan, sangat disayangkan jika memang benar swadaya peserta progam PTSL dikelola oleh pihak ketiga. Karena pengelolaan swadaya tersebut harus menjadi hak otoriter panitia yang sudah dibentuk oleh pihak pemetintahan Desa.

“Progam PTSL itu memang tidak gratis, karena ada beberapa aitem yang harus ditanggung oleh peserta. Namun, jika benar swadaya peserta dikelola oleh pihak ketiga. itu sangat tidak dibenarkan, karena yang sepenuhnya berhak mengelola dan mempertnggungjawabkan swadaya itu harus pihak panitia yang sudah dibentuk oleh pemerintah desa,” Terangnya

Tak hanya itu, pihaknya sudah menghimbau pada Desa di Kecamatan Gunungwungkal yang mendapatkan progam PTSL harus dapat mempertanggungjawabkan dan transparan dalam pengelolaan swadaya.

“Kami selalu menghimbau pada desa penerima PTSL agar transparan kepada siapa saja. Serta dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan swadaya.” pungkasnya. (WJ/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :