Kudus,-isknews.com – (10/09) Beberapa bulan terakhir muncul persoalan yang berkenaan dengan eksploitasi air Muria sampai dilakukan sidak oleh Dinas terkait serta Komisi C DPRD Kudus sebagai tindaklanjut mediasi dari Aktivis lingkungan bersama petani desa Colo.
Artinya sampai dengan hari ini terkait SIPA ( Surat Ijin Pengambilan Air ) dari 9 yang mengajukan ijin hanya 3 yang memiliki ijin namun perijinannya masih harus ditinjau kembali.
Karenanya perusahaan Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) BUYA yang berada di bawah Yayasan Arwaniyah mengambil langkah cepat.Direktur PT.BUYA BAROKAH,Ashief Maftuch kepada isknews.com menyampaikan,
” PT BUYA berupaya karena basic pondok pesantren itu bisa memberikan air kwalitas baik dan tidak melanggar aturan.Legalitas harus ditaati sebagaimana umumnya serta konsultasi dengan orang dibidangnya agar tidak menyalahi aturan terutama dalam pengggunaan sumber daya air.”
Ditambahkanya,” Tahun 2015 BUYA kerjasama dengan PDAM setelah ada penyuluhan dan pengarahan kemudian ditindaklanjuti dengan MOU dengan PDAM karena dengan taat aturan kita nyaman.”
Masih olehnya,penggunaan air PDAM tersebut memiliki beberapa alasan dasar,yakni,PT BUYA sebagai salah satu unit usaha Arwaniyah menjadi sosok pandangan orang yang harus taat aturan dan sebagai warga masyarakat harus membantu meningkatkan pendapatan pemerintah dengan kerjasama dengan PDAM diantaranya.
“SIPA ( surat ijin pengambilan air) yang legal adalah PDAM, dari hasil analisa ada sumber yang memiliki SIPA namun masih dipertanyakan. Betul keluar th 2011 namun secara prosedural ada yang menyalahi sehingga BUYA tak mau beresiko.Dari situ Buya beralih agar kenyamanan perusahaan dan kemanfaatan serta bisnis jangka panjangnya yang diutamakan.” Tandasnya.
Direktur PDAM Kudus,Achmadi Syafa kepada isknews.commenerangkan,” Produk air dari PDAM bisa mengikuti keinginan konsumen tentang berapa jumlah TDS ( Total Dissolved Solids,red )yang dikehendaki.”
“ Kami akan penuhi kebutuhan akan air untuk keperluan industri air minum dalam kemasan,tanpa mengganggu sumber daya air pegunungan,karena kita menggunakan metode yang sudah melalui proses pengujian.” Terangnya.
Untuk mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan TDS meter (Total Dissolved Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part per million) atau bagian per juta.
ES