Grobogan, isknews.com – Pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Kabupaten Grobogan selama tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 kemarin. Sebanyak 1907 Kasus Pelanggaran Terjadi di Grobogan Sepanjang 2024 Senin (30/12/2024).
Di pengujung tahun 2024 Tercatat sebanyak 1906 kasus pelanggaran Kamyibmas dengan berbagai perkara, dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 627 kasus untuk tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 219 % dari tahun lalu.
Dalam rilisnya Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan “Gangguan Kamtibmas di Grobogan sepanjang tahun 2024 ini meningkat sebanyak 1907 kasus pelanggaran meliputi 337 kasus kriminalitas, 1332 kasus tindak pidana ringan (Tipiring), 217 gangguan ketertiban masyarakat (Tibmas) dan 21 bencana di Kabupaten Grobogan”.
Selain itu kapolres menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama “rayakan libur pergantian tahun dengan hal yang positif jangan sampai merugikan masyarakat baik di tempat keramaian maupun tempat wisata “, pungkas Kapolres.