Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus bersama Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok hasil penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Kudus dan dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, jajaran aparat penegak hukum, serta unsur Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi hak-hak keuangan negara dari peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berdampak negatif bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penindakan secara konsisten,” ujar Lenni Ika.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total 9.539.462 batang atau setara 15,91 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil 35 kali penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sementara 2.351.480 batang lainnya berasal dari barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Pati.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp14.023.532.070 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.230.526.523. Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah di eks-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Seluruh barang bukti telah berstatus BMMN dan pemusnahannya memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah.
Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir, sebelum dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lenni Ika menambahkan, hingga akhir November 2025 Bea Cukai Kudus telah mencatat 169 kali penindakan dengan total barang bukti 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar serta potensi kerugian negara mencapai Rp21,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 14 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Ultimum Remedium) dengan total denda administrasi Rp4,39 miliar.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus juga mencatat 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar. Di bidang penyidikan, 10 perkara tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar.
Berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penjualan melalui e-commerce, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan penegakan hukum yang berdampak nyata bagi daerah, khususnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati. (YM/YM)







